
TEGA: Candra Kurnain (kiri) mendengarkan hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.
JawaPos.com – Candra Kurnain yang sudah lama pergi pulang ke rumah di Jalan Manyar Sabrangan untuk menemui istrinya, Ninik Nur Kholisoh. Ninik sedang hamil enam bulan.
Pasangan suami istri yang baru menikah setahun itu terlibat cekcok setelah Ninik menemukan foto perempuan lain telanjang di handphone suami. Di tengah pertengkaran, Candra menganiaya istri.
Jaksa penuntut umum Estik Dilla Rahmawati dalam dakwaannya menjelaskan, Ninik mencurigai suaminya mempunyai hubungan asmara dengan perempuan lain setelah menemukan foto di handphone (HP) tersebut. Terlebih, dia menemukan bukti chat WhatsApp suami dengan perempuan lain.
Mereka pun cekcok. Candra yang emosional berniat pergi dari rumah lagi meninggalkan istri. Namun, Ninik mencegahnya. Dia memegang lengan suami karena masih ingin meneruskan pembicaraan.
Candra kemudian menyundut dahi istrinya dengan rokok yang dipegangnya. Dia juga mencengkeram tangan Ninik dengan kuat hingga memar.
”Terdakwa Candra kemudian mendorong Ninik yang hamil enam bulan ke arah tempat tidur hingga terjatuh,” ungkap jaksa Dilla dalam surat dakwaannya.
Candra yang mengetahui istrinya terjatuh lantas pergi dari rumah begitu saja. Dia meninggalkan istrinya seorang diri di rumah. Akibat penganiayaan itu, Ninik terluka memar. Dia kemudian melapor kepada polisi hingga kemudian si suami diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Majelis hakim yang diketuai Suparno menghukum Candra pidana setahun penjara. ”Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan luka,” kata hakim Suparno saat membacakan putusan dalam sidang di PN Surabaya kemarin (17/10).
Majelis hakim dalam pertimbangan memberatkan menyebut bahwa Candra telah membuat Ninik terluka memar. Selain itu, perbuatannya telah meresahkan masyarakat luas.
Sementara itu, pertimbangan yang meringankan, terdakwa Candra telah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi. Candra menerima hukuman tersebut. ”Saya menerima, Yang Mulia,” ucap Candra dalam sidang secara video call. (gas/c14/eko)

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
