Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 9 Oktober 2023 | 16.30 WIB

Pelapor Kasus Penipuan Adukan Polisi ke Propam karena Beberapa Kali Minta Uang

PERTANYAKAN KEPASTIAN: Mety Oesman menunjukkan bukti laporannya di Polsek Mulyorejo yang mandek selama setahun. - Image

PERTANYAKAN KEPASTIAN: Mety Oesman menunjukkan bukti laporannya di Polsek Mulyorejo yang mandek selama setahun.

JawaPos.com - Mety Oesman melaporkan perkara penipuan ke Polsek Mulyorejo. Aiptu ES, penyidik yang menangani perkaranya, disebut beberapa kali meminta uang.

Dalihnya agar kasusnya cepat terselesaikan. Namun, laporan itu ternyata jalan di tempat. Mety yang kecewa kemudian mengadukan Aiptu ES ke Sipropam Polrestabes Surabaya.

Pengacara Mety, Rohmad Jazuli, menyatakan, kliennya membuat laporan itu pada Februari 2022. Kerugian yang dilaporkan Rp 487 juta. ”Jual beli besi pakai cek ternyata tidak bisa dicairkan,” ujarnya kemarin (8/10).

Jazuli menjelaskan, laporan itu ditangani Aiptu ES. Menurut dia, seiring waktu dia sering meminta uang kepada Mety.

’’Awalnya beralasan untuk kepentingan gelar perkara agar kasus bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan,” ungkapnya. Namun, laporan itu tidak kunjung menunjukkan perkembangan.

Dia menambahkan, teradu masih menemui kliennya beberapa kali untuk meminta uang dengan beragam alasan. Mulai biaya memperbaiki motor, anaknya sakit, sampai pulang kampung.

Jazuli menyatakan, total uang yang sudah diberikan kepada Aiptu ES sekitar Rp 19 juta. Mety akhirnya mengadukan Aiptu ES ke Polrestabes Surabaya.

Kasipropam Polrestabes Surabaya Kompol Agung Widoyoko belum menjawab saat dikonfirmasi. Di sisi lain, Aiptu ES enggan mengomentari aduan terhadapnya. ’’Bisa ke polrestabes,” ujarnya.

Dia hanya menyebutkan bahwa laporan Mety sudah diproses sesuai prosedur. Kasusnya masih berjalan. ’’Saya sudah berupaya maksimal,’’ lanjutnya. (edi/c12/eko)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore