GALI KETERANGAN: Ketua Majelis Hakim Tongani (kiri) berdialog dengan terdakwa Susanto, dokter gadungan, saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (18/9). JPU menuntut Susanto 4 tahun
JawaPos.com – Susanto, dokter gadungan, dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Ugik Ramantyo. Dia dianggap terbukti menipu PT Pelindo Husada Citra (PHC) hingga merugi Rp 262 juta.
Kerugian itu dihitung dari gaji dan tunjangan yang diterimanya selama dua tahun bekerja di klinik perusahaan tersebut di Cepu, Blora, Jawa Tengah.
Susanto mendapatkan tuntutan maksimal karena jaksa tidak menemukan pertimbangan yang meringankan hukumannya.
’’Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan,’’ kata jaksa Ugik saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (18/9).
Jaksa Ugik dalam pertimbangan yang memberatkan menyebut bahwa Susanto merupakan residivis dalam perkara yang sama. Terdakwa sudah dua kali dihukum karena menjadi dokter gadungan di rumah sakit lain.
Pertimbangan memberatkan lainnya ialah terdakwa telah menikmati hasil dari perbuatannya. Selain itu, dia tidak menyesali perbuatannya.
Menurut jaksa Ugik, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Susanto juga berpotensi merugikan masyarakat apabila tidak tertangkap dan melanjutkan perbuatannya sebagai dokter palsu.
Susanto yang tidak didampingi pengacara memohon kepada majelis hakim agar meringankan hukumannya.
’’Saya benar-benar sangat menyesal. Saya terpaksa melakukan perbuatan itu karena punya tanggungan orang tua, anak, dan istri,’’ kata Susanto kepada majelis hakim dalam sidang secara telekonferensi.
Susanto diadili setelah menjadi dokter gadungan di klinik Occupational Health and Industrial Hygiene (OHIH) atau klinik perusahaan di Cepu.
Dia menggunakan identitas dan data diri dokter Anggi Yurikno saat melamar pekerjaan. Perbuatannya terungkap saat kontraknya akan diperpanjang setelah dua tahun bekerja di klinik tersebut.
Aksi tipu-tipu Susanto dilakukan berkali-kali. Dia sudah lebih dari tujuh kali menjadi dokter abal-abal di berbagai fasilitas kesehatan (faskes). Itu mulai di Jawa hingga Kalimantan.
Sebelum kasus ini, dia sudah dua kali masuk penjara karena kedoknya terbongkar. Sebelum ditangkap polisi, dia juga sempat melamar sebagai dokter di klinik PT Freeport Indonesia. (gas/c6/aph)
MODUS TIPU-TIPU SUSANTO

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
