GALI KETERANGAN: Ketua Majelis Hakim Tongani (kiri) berdialog dengan terdakwa Susanto, dokter gadungan, saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (18/9). JPU menuntut Susanto 4 tahun
JawaPos.com – Susanto, dokter gadungan, dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Ugik Ramantyo. Dia dianggap terbukti menipu PT Pelindo Husada Citra (PHC) hingga merugi Rp 262 juta.
Kerugian itu dihitung dari gaji dan tunjangan yang diterimanya selama dua tahun bekerja di klinik perusahaan tersebut di Cepu, Blora, Jawa Tengah.
Susanto mendapatkan tuntutan maksimal karena jaksa tidak menemukan pertimbangan yang meringankan hukumannya.
’’Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan,’’ kata jaksa Ugik saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (18/9).
Jaksa Ugik dalam pertimbangan yang memberatkan menyebut bahwa Susanto merupakan residivis dalam perkara yang sama. Terdakwa sudah dua kali dihukum karena menjadi dokter gadungan di rumah sakit lain.
Pertimbangan memberatkan lainnya ialah terdakwa telah menikmati hasil dari perbuatannya. Selain itu, dia tidak menyesali perbuatannya.
Menurut jaksa Ugik, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Susanto juga berpotensi merugikan masyarakat apabila tidak tertangkap dan melanjutkan perbuatannya sebagai dokter palsu.
Susanto yang tidak didampingi pengacara memohon kepada majelis hakim agar meringankan hukumannya.
’’Saya benar-benar sangat menyesal. Saya terpaksa melakukan perbuatan itu karena punya tanggungan orang tua, anak, dan istri,’’ kata Susanto kepada majelis hakim dalam sidang secara telekonferensi.
Susanto diadili setelah menjadi dokter gadungan di klinik Occupational Health and Industrial Hygiene (OHIH) atau klinik perusahaan di Cepu.
Dia menggunakan identitas dan data diri dokter Anggi Yurikno saat melamar pekerjaan. Perbuatannya terungkap saat kontraknya akan diperpanjang setelah dua tahun bekerja di klinik tersebut.
Aksi tipu-tipu Susanto dilakukan berkali-kali. Dia sudah lebih dari tujuh kali menjadi dokter abal-abal di berbagai fasilitas kesehatan (faskes). Itu mulai di Jawa hingga Kalimantan.
Sebelum kasus ini, dia sudah dua kali masuk penjara karena kedoknya terbongkar. Sebelum ditangkap polisi, dia juga sempat melamar sebagai dokter di klinik PT Freeport Indonesia. (gas/c6/aph)
MODUS TIPU-TIPU SUSANTO

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
