Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 20 Agustus 2023 | 04.00 WIB

Polda Jatim Telah Periksa 3 Saksi di Kasus Graha Wismilak, Ini Materi Pemeriksaannya

Suasana Graha Wismilak di Jalan Raya Darmo Nomor 36-38, Surabaya, setelah disita. - Image

Suasana Graha Wismilak di Jalan Raya Darmo Nomor 36-38, Surabaya, setelah disita.

JawaPos.com - Polda Jawa Timur telah memeriksa tiga saksi terkait dugaan pemalsuan akta otentik Graha Wismilak di Jalan Darmo 36-38, Surabaya. Ketiga saksi tersebut adalah Direktur Utama PT Wismilak Inti Makmur Tbk, Ronald Walla, Kepala BPN Kanwil Jatim, Jonahar, dan Kepala BPN Surabaya 1, Kartono Agustiyanto.

"Materi pemeriksaan Kakanta BPN Surabaya 1 terkait proses penerbitan HGB nomor 648 dan 649 digunakan sebagai dasar penempatan Gedung Wismilak, yang dulunya kantor Polisi Istimewa," ujar Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes, Pol Farman, Jumat (18/8) petang seperti dikutip dari Radar Surabaya (Jawa Pos Group).

Lalu, Kanwil BPN Jatim diperiksa terkait proses penerbitan Hak Guna Bangun (HGB). Farman menyebut HGB tersebut harus berdasar pada surat keputusan kepala kantor wilayah BPN.

"Dari SK kemudian baru terbit HGB. Kita tanya prosesnya apa sesuai apa belum," ungkapnya.

Sementara itu, pemeriksaan kepada pihak PT Wismilak mengenai proses jual beli kala itu. Transaksi bangunan peninggalan kolonial antara Nyono Handoko dari PT Hakim Sentosa dengan Willi Walla atau PT Gelora Djaja ada dua tahapan.

Tahapan pertama dilakukan melalui perikatan jual beli. Dalam perikatan itu, sudah tertulis bahwa pihak pertama Nyono Handoko dan pihak kedua Willi Walla telah mengetahui adanya perjanjian antara PT Hakim Sentosa dengan Polda Jatim.

"Apabila memang benar aset itu milik Nyono Handoko harus dilakukan okupansi. Harus ada tanah pengganti seluas 4.000 meter dan sudah diketahui Pak Willi Walla," lanjut Farman.

Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) disebutkan bahwa proses pembelian akan dilaksanakan atau disempurnakan apabila perjanjian PT Hakim Sentosa dengan Polda Jatim sudah terealisasi semua.

"Namun, faktanya untuk perjanjian antara PT Hakim Sentosa dengan Polda tidak terlaksana dengan sempurna. Tidak pernah ada tanah pengganti," beber Farman.

Menurut dia, sudah ada 22 saksi dan lima ahli yang sudah diperiksa. Penyidik juga sudah melakukan gelar awal dengan BPKP tentang adanya kerugian keuangan negara, dalam hal ini aset Polri.

"Karena aset ini terdaftar dalam buku inventaris Polda Jatim. Kita ketahui sudah dilakukan gelar dua kali. Di BPN, Polda dan BPN Provinsi," tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPN Surabaya 1 Kartono Agustiyanto juga hadir sebagai saksi untuk memenuhi panggilan penyidik. Kartono mengungkapkan, agenda pemeriksaan baru pertama kali.

"Masalah sertifikat yang dilakukan sepihak. Bukan masa saya, tapi dulu tahun 1992-1993," ujarnya.

Kartono menambahkan, pihaknya sudah melakukan kewajiban untuk penelitian. "Yang kedua terkait dengan pembatalan ini juga sudah kami usulkan ke pusat. Selanjutnya, wewenang pusat dan dari kami tentu tidak bisa langsung membatalkan atau menindaklanjuti terkait dengan sertifikat itu sendiri," ujarnya.

Usulan pembatalan sertifikat itu diajukan akhir Juli 2023. Munculnya usulan itu karena ada kewajiban melakukan penelitian, kemudian melanjutkan usulan.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore