
TERLARANG: Sejumlah medsos menyediakan tayangan konten sensitif dan berbau pornografi. Pelaku revenge porn kerap mengunggah video asusila di medsos untuk melampiaskan kekesalannya.
Modus operandi kejahatan revenge porn atau balas dendam dengan menyebar konten pornografi makin beragam. Dalam beberapa kasus, pelakunya mencuri data atau foto orang lain untuk digunakan memeras korban.
---
Dwi Heri Mustika sempat mengalaminya. Dia bukan orang yang diperas. Namun, identitasnya sempat dicatut oleh hacker. Pelaku itu membuat konten mesum untuk memeras korbannya. ”Jadi, saat memeras korban, pelaku mengaku sebagai saya,” katanya (3/8).
Dwi melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Polda Jatim. Dia merasa nama baiknya telah dicemarkan. Dalam kasus tersebut, pelaku memeras dua orang sekaligus.
Dia menyadari namanya dicatut oleh pelaku revenge porn setelah dihubungi teman lamanya. Kebetulan temannya kenal dengan korban yang diperas itu. Korban tinggal di Kalimantan. ”Awalnya menanyakan apakah saya kenal dengan korban,” ucap Dwi.
Spontan, Dwi mengaku tidak mengenali korban tersebut. Belakangan dia diberi tahu bahwa korban diperas oleh orang yang mengaku dirinya. Modalnya sebuah kartu tanda anggota (KTA) profesi yang digelutinya.
”KTA itu pernah saya unggah ke medsos. Kayaknya pelaku mengunduhnya,” jelasnya.
Dalam kasus itu, korban awalnya berkenalan dengan akun Facebook (FB) berfoto perempuan. Mereka lantas saling tukar nomor telepon. ”Dalam sebuah kesempatan, korban diajak video call (VC),” tutur Dwi.
Namun, yang dilihat korban ternyata perempuan telanjang. VC itu direkam. Nah, tidak berselang lama, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban. Dia mengancam menyebarkan tangkapan layar korban saat melakukan video panggilan mesum.
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto menyatakan, fenomena revenge porn bisa diantisipasi. Caranya adalah dengan mengabaikan pesan atau permintaan dari orang yang tidak dikenal. ”Harus selalu waspada,” katanya.
Dia lantas mengambil contoh perkara yang diungkap Subdit Siber Polda Jatim beberapa waktu lalu. Yakni, penangkapan Farouk Fajar. Dia sengaja mengencani 16 tenaga kerja wanita (TKW) di Hongkong dan Taiwan. Tujuannya memeras.
Farouk memotret dan merekam adegan mesumnya dengan setiap korban saat berkencan. Konten itu selanjutnya dipakai untuk mengancam korban agar memberikan sejumlah uang.
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto menuturkan, ancaman hukuman bagi pelaku revenge porn tergolong berat. Sebab, ada pasal berlapis yang bisa digunakan oleh penyidik. ”Unsur pidananya bisa kena lebih dari satu pasal,” katanya.
Salah satu pasal yang pasti dipakai adalah UU ITE. Pasalnya, praktik revenge porn tidak terlepas dari sistem elektronik. ”Ada juga pasal terkait pornografi. Juga pemerasan kalau memang ada unsurnya,” papar Dirmanto.
