Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 1 Agustus 2023 | 00.02 WIB

Penjualan Seragam Sekolah Dilarang, Semua Sekolah di Jatim Diawasi

UNTUK MBR: Pekerja Koperasi Surya Niaga Gemilang sedang membuat lubang kancing pada seragam pramuka. Selain seragam, pekerja juga membuat tas sekolah. (Frizal/Jawa Pos) - Image

UNTUK MBR: Pekerja Koperasi Surya Niaga Gemilang sedang membuat lubang kancing pada seragam pramuka. Selain seragam, pekerja juga membuat tas sekolah. (Frizal/Jawa Pos)

JawaPos.com – Pemprov Jatim baru saja menerbitkan moratorium penjualan seragam sekolah melalui koperasi. Setelah terbitnya kebijakan tersebut, Gubernur Khofifah Indar Parawansa menginstruksi tim dari dinas pendidikan (dispendik) untuk memantau seluruh sekolah.

Selain memantau kemungkinan masih adanya praktik jual beli seragam, tim dispendik diminta untuk menyosialisasikan diperbolehkannya wali murid yang keberatan dengan harga seragam di sekolah yang sudah telanjur dibeli.

’’Larangan penjualan ini harus dipatuhi seluruh sekolah. Selain itu, bagi yang telanjur membeli dan merasa keberatan, silakan dikembalikan dan koperasi sekolah wajib mengganti utuh,” kata Khofifah, Minggu.

Khofifah menegaskan bahwa upaya tersebut adalah langkah untuk memberikan kepastian kepada seluruh wali murid SMAN/SMKN/SLB se-Jatim. ’’Sehingga aturan harus ditaati,’’ katanya.

Sementara itu, Kepala Dispendik Jatim Aries Agung Paewai mengungkapkan, tim identifikasi penjualan seragam masih terus bekerja. ’’Selain itu, kepala cabang dispendik di seluruh wilayah Jatim mulai memantau SMA/SMK di wilayahnya terkait penjualan seragam,’’ katanya.

Hingga kemarin, setelah terbitnya moratorium, belum ada laporan mengenai siswa atau wali murid yang mengembalikan seragam atas dasar keberatan soal harga yang mereka beli di koperasi sekolah. ’’Yang jelas, kami terus pantau. Sekolah harus mengakomodasi keberatan itu,’’ ujarnya.

Sejak diberlakukan pada 27 Juli lalu, dispendik belum memberi kepastian sampai kapan moratorium itu berlaku. ’’Yang jelas sampai penyamaan persepsi harga sudah dibuat,’’ paparnya.

Sebagaimana diberitakan, pemprov melalui dispendik baru saja menerbitkan moratorium penjualan seragam sekolah. Untuk sementara, seluruh koperasi sekolah dilarang menjual seragam ke siswa. Kebijakan itu merupakan buntut keluhan wali murid di sejumlah sekolah terkait mahalnya harga seragam.

Di bagian lain, Ketua Gerakan Pemuda Surabaya Mirza Akmal mengapresiasi langkah dispendik. Namun, dia sangsi para wali murid bakal menyampaikan keluhan mereka.

Sebab, sebagian di antara mereka enggan mengungkapkan pungutan-pungutan yang terjadi karena merasa akan diancam dan dipersulit oleh guru hingga pejabat sekolahnya. ’’Karena itu, kami berharap dispendik memperhatikan hal ini,’’ katanya. (hen/elo/c12/ris)

KEBIJAKAN PEMPROV TERKAIT KELUHAN TARIKAN-JUAL BELI SERAGAM SEKOLAH

- Memberlakukan moratorium penjualan kain seragam bagi seluruh koperasi sekolah.

- Mempersilakan wali murid untuk mengembalikan seragam yang telanjur dibeli.

- Memfasilitasi penyusunan penentuan harga seragam yang wajar.

Sumber: Diolah

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore