Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 1 Juli 2023 | 20.50 WIB

Dititipi Kakak Ipar Beli Rumah, Diam-Diam Sertifikat Diagunkan ke Bank oleh Hartini

RUGI BANYAK: Suudiyah (kiri) memberikan keterangan saat persidangan dengan terdakwa Hartini di PN Surabaya, Kamis (22/6). Suudiyah mengaku rugi Rp 339 juta.

Hartini menawari kakak iparnya, Suudiyah, membeli rumah di samping tempat tinggalnya. Setelah menerima uang pembayaran, Hartini diam-diam malah membalik nama sertifikat rumah yang sudah dibeli menjadi atas namanya, bukan atas nama kakak iparnya. Sertifikat itu lantas diagunkan di bank.

---

HARTINI diadili dengan dakwaan telah menipu kakak iparnya. Suudiyah menyatakan, dirinya sudah membayar lunas rumah di Trawas, Mojokerto, yang dibelinya seharga Rp 250 juta. Uang itu diberikan kepada Hartini beserta komisi dan biaya renovasi rumah Rp 9 juta.

Hartini menjanjikan akan membuatkan akta jual beli dan mengurus balik nama sertifikat hak milik menjadi atas nama Suudiyah.

”Sertifikat ternyata diam-diam sudah terbit atas nama Hartini. (Sertifikat, Red) digadaikan lagi sama dia di bank,” ungkap Suudiyah saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Hartini dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kamis (22/6).

Selain itu, Hartini menawari Suudiyah dua bidang tanah di Mojokerto. Suudiyah sudah membayar Rp 80 juta kepada adik iparnya itu. Namun, lagi-lagi Hartini, yang bekerja sebagai PNS, membalik nama sertifikat tanah tersebut menjadi atas namanya.

Tanah yang sudah bersertifikat atas namanya itu lalu dia jual. ”Saya percaya saja karena dia dulu istri siri adik saya. Sekarang sudah cerai,” ujar Suudiyah.

Hingga kini, Hartini belum mengembalikan uang Suudiyah. Total kerugian yang diderita Suudiyah mencapai Rp 339 juta. Jaksa penuntut umum Darmawati Lahang mendakwa Hartini telah menipu kakak iparnya tersebut.

Sementara itu, Hartini membantah keterangan kakak iparnya dan dakwaan jaksa. Pengacaranya, Sadak, menjelaskan bahwa kliennya hanya meminjam uang Suudiyah. Bukan menerima titipan uang dari kakak iparnya untuk dibelikan rumah.

”Jadi, karena pinjam uang, terserah dong sama terdakwa uangnya mau dipakai apa. Sama Hartini, uangnya dipakai untuk beli rumahnya, bukan membelikan rumah Suudiyah,” tegas Sadak.

Menurut Sadak, kliennya sudah berniat mengembalikan uang yang menurut pengakuan Hartini adalah dana pinjaman tersebut. ”Tetapi ditolak,” katanya. (gas/c14/aph)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore