
Ilustrasi pencegahan kasus kekerasan terhadap anak.
JawaPos.com–Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Surabaya mengungkapkan faktor terbesar penyebab timbulnya kasus kekerasan terhadap anak. Faktor itu salah satunya disebabkan karena keutuhan keluarga hingga dampak negatif dari media sosial.
”Jadi keutuhan keluarga itu sangat penting. Dalam peristiwa yang selama ini terjadi, itu memang tidak utuh keluarganya, ibunya sudah tidak ada (cerai), atau ayahnya tidak ada,” kata Kepala DP3AP2KB Kota Surabaya Ida Widayati, Jumat (19/5).
Selain keutuhan keluarga, Ida menyebut, faktor terbesar lain penyebab kekerasan terhadap anak adalah dampak negatif dari media sosial (medsos). Sekarang, anak-anak banyak menggunakan gadget secara tidak sehat dan bukan hanya untuk kepentingan sekolah atau belajar.
”Untuk kenalan di Instagram, Facebook, seperti itu. Nyuwun sewu (mohon maaf) ya, profil yang dipasang di media sosial belum tentu dengan yang aslinya sama, nah itu terpincut,” ujar Ida.
Karena itu, lanjut dia, DP3AP2KB intens melakukan pencegahan kekerasan terhadap anak melalui kegiatan sosialisasi dinamika remaja berkaitan dengan penggunaan media sosial. Sosialisasi tersebut menyasar ke sekolah-sekolah jenjang SD-SMP hingga pondok pesantren.
”Terakhir kita menyasar (sosialisasi) ke pesantren. Itu disampaikan bagaimana sih kita menggunakan internet yang sehat, bagaimana ilmu tentang reproduksi, seperti itu,” ujar Ida.
Ida pun lantas membeberkan jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Surabaya pada 2023. Sejak bulan Januari - April 2023, kasus kekerasan terhadap anak mencapai sekitar 30-an.
”Ada sekitar 30-an kasus kekerasan terhadap anak sejak Januari-April,” ungkap Ida.
Menurut dia, penanganan kasus kekerasan terhadap anak salah satunya dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Namun, UPTD PPA ini tidak hanya melakukan penanganan kasus, tapi juga pencegahan terhadap kekerasan pada perempuan dan anak.
”UPTD ini bertugas melakukan pendalaman, kemudian melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk intervensi seperti apa, sampai pendampingan kasus selesai,” papar Ida.
Meski begitu, Ida menambahkan, jika pola penanganan kasus kekerasan terhadap anak dilakukan secara berbeda-beda. Mulai dari bentuk intervensi, hingga berapa lama korban harus didampingi.
”Jadi tergantung dari kondisi (korban) masing-masing,” ucap Ida.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
