
RUGIKAN PEMBELI: Jaksa penuntut umum Muhammad Fadhil memeriksa terdakwa Eko dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (3/4)
JawaPos.com – Mobil tanpa BPKB berseliweran dijual di marketplace dengan harga di bawah pasar. Mobil itu dibeli dan dibuatkan BPKB dengan identitas baru. Setelah itu, dijual dengan harga pasaran.
Pelakunya adalah Eko Yuli Ardianto, Mahfud Fatchrudin, dan Muhammad Alvin Nafrianto. Jaksa penuntut umum Muhammad Fadhil dalam dakwaannya menjelaskan, Eko berperan sebagai pemodal yang membeli mobil.
Mahfud bertugas mencarikan mobil yang dijual dengan STNK saja. Sedangkan Alvin bertindak sebagai pembuat STNK dan BPKB palsu.
Pada Mei 2022, Mahfud menemukan mobil Wuling Almaz nopol P-1136-XH milik I Made Rama Wicaksana Putra yang dijual Bayu di marketplace Facebook.
Mobil yang hanya ada STNK tersebut dijual Rp 88 juta. Mobil itu diambil Mahfud dari rumah pemiliknya di Banyuwangi untuk dibawa ke rumah Eko di Lamongan.
Setelah menerima mobil itu, Eko langsung menghubungi Alvin di Sleman, Jogjakarta, untuk dibuatkan STNK dan BPKB palsu. Eko mengirim STNK mobil atas nama Made kepada Alvin melalui jasa ekspedisi untuk dipalsukan.
’’Dengan metode mengubah nomor polisi, nama pemilik, dan alamat pemilik serta membuat BPKB palsu,’’ kata jaksa Fadhil.
Mobil Wuling Almaz nopol P-1136-XH yang sebenarnya milik I Made Rama Wicaksana yang beralamat di Banyuwangi diubah menjadi nopol P-1291-XN dengan STNK dan BPKB palsu dengan pemilik atas nama Herdina Bunga Wulan Ayu asal Wonokromo, Surabaya.
Eko lantas menjual mobil dengan surat kendaraan palsu itu di marketplace OLX. Tan Bieng An membeli mobil tersebut seharga Rp 255 juta.
Kejahatan ketiga terdakwa baru terungkap setelah Tan berniat menjual lagi mobil itu kepada Randi Ardiantoro seharga Rp 270 juta. Sebelum membeli, Randi mengecek asal usul mobil itu di diler Wuling.
Dia menemukan bahwa pemilik pertama mobil tersebut Made, bukan Herdina. Jaksa Fadhil mendakwa ketiga terdakwa telah menipu Tan.
Ketiga terdakwa yang tidak didampingi pengacara membenarkan perbuatannya. ’’Iya, tidak keberatan, Yang Mulia,’’ kata Eko dalam sidang secara video call. (gas/c7/eko)

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
