Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 4 April 2023 | 20.48 WIB

Jual Mobil Bodong dengan BPKB Palsu, Harga Bisa Naik Tiga Kali Lipat

RUGIKAN PEMBELI: Jaksa penuntut umum Muhammad Fadhil memeriksa terdakwa Eko dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (3/4) - Image

RUGIKAN PEMBELI: Jaksa penuntut umum Muhammad Fadhil memeriksa terdakwa Eko dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (3/4)

JawaPos.com – Mobil tanpa BPKB berseliweran dijual di marketplace dengan harga di bawah pasar. Mobil itu dibeli dan dibuatkan BPKB dengan identitas baru. Setelah itu, dijual dengan harga pasaran.

Pelakunya adalah Eko Yuli Ardianto, Mahfud Fatchrudin, dan Muhammad Alvin Nafrianto. Jaksa penuntut umum Muhammad Fadhil dalam dakwaannya menjelaskan, Eko berperan sebagai pemodal yang membeli mobil.

Mahfud bertugas mencarikan mobil yang dijual dengan STNK saja. Sedangkan Alvin bertindak sebagai pembuat STNK dan BPKB palsu.

Pada Mei 2022, Mahfud menemukan mobil Wuling Almaz nopol P-1136-XH milik I Made Rama Wicaksana Putra yang dijual Bayu di marketplace Facebook.

Mobil yang hanya ada STNK tersebut dijual Rp 88 juta. Mobil itu diambil Mahfud dari rumah pemiliknya di Banyuwangi untuk dibawa ke rumah Eko di Lamongan.

Setelah menerima mobil itu, Eko langsung menghubungi Alvin di Sleman, Jogjakarta, untuk dibuatkan STNK dan BPKB palsu. Eko mengirim STNK mobil atas nama Made kepada Alvin melalui jasa ekspedisi untuk dipalsukan.

’’Dengan metode mengubah nomor polisi, nama pemilik, dan alamat pemilik serta membuat BPKB palsu,’’ kata jaksa Fadhil.

Mobil Wuling Almaz nopol P-1136-XH yang sebenarnya milik I Made Rama Wicaksana yang beralamat di Banyuwangi diubah menjadi nopol P-1291-XN dengan STNK dan BPKB palsu dengan pemilik atas nama Herdina Bunga Wulan Ayu asal Wonokromo, Surabaya.

Eko lantas menjual mobil dengan surat kendaraan palsu itu di marketplace OLX. Tan Bieng An membeli mobil tersebut seharga Rp 255 juta.

Kejahatan ketiga terdakwa baru terungkap setelah Tan berniat menjual lagi mobil itu kepada Randi Ardiantoro seharga Rp 270 juta. Sebelum membeli, Randi mengecek asal usul mobil itu di diler Wuling.

Dia menemukan bahwa pemilik pertama mobil tersebut Made, bukan Herdina. Jaksa Fadhil mendakwa ketiga terdakwa telah menipu Tan.

Ketiga terdakwa yang tidak didampingi pengacara membenarkan perbuatannya. ’’Iya, tidak keberatan, Yang Mulia,’’ kata Eko dalam sidang secara video call. (gas/c7/eko)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore