Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 3 April 2023 | 20.48 WIB

Mayri Suzanna, Pimpinan Cabang Asuransi Palsu di Surabaya Tipu Rp 5,5 Miliar

NGAKU KORBAN: Terdakwa Mayri menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. - Image

NGAKU KORBAN: Terdakwa Mayri menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

JawaPos.com – Mayri Suzanna Kashawan menawari Summy So dan anaknya berinvestasi produk asuransi dengan iming-iming profit 1 persen. Namun, uang Rp 5,5 miliar dari nasabah itu justru digunakan untuk investasi lain.

Mayri yang tidak lagi bekerja di PT Asuransi Jiwa Sequis Life menawari Summy produk investasi Sequis Value Plus. Agar korban yakin, dia mengaku sebagai pimpinan cabang perusahaan tersebut.

Summy yang tertarik dengan tawaran Mayri meminta anaknya, Ricko Tjowasi, menginvestasikan uangnya. Ricko kemudian memindahbukukan dana Rp 2,5 miliar ke rekening Mayri.

Agar lebih meyakinkan, Mayri mengirimkan uang Rp 25 juta ke rekening Ricko seolah-olah profit 1 persen dari nilai investasi.

Profit itu membuat Summy semakin yakin. Dia kembali meminta anaknya menyetorkan uang Rp 2,5 miliar ke rekening Mayri. Tidak lama setelah itu, Mayri kembali mengirim Rp 25 juta yang disebut keuntungan.

”Padahal, Sequis Value Plus bukan investasi dari PT Asuransi Jiwa Sequis Life,” kata jaksa penuntut umum Agus Wihananto dalam surat dakwaannya.

Ricko lantas tertarik untuk berinvestasi. Dia menyetor Rp 500 juta. Dari situ Ricko menerima profit Rp 27,5 juta.

Sebenarnya uang korban tidak diinvestasikan di asuransi. Terdakwa menginvestasikannya di hasil bumi dengan Cik Ang yang kini sudah meninggal.

”Selanjutnya, hasil investasi hasil bumi tersebut terdakwa gunakan untuk memberikan profit 1 persen kepada korban,” ungkap jaksa Agus.

Belakangan, investasi itu macet. Mayri tidak bisa lagi menghubungi Cik Ang. ”Karena itu, terdakwa sulit memberikan profit kepada Summy dan Ricko,” ujarnya.

Summy dan Ricko yang tidak pernah lagi memperoleh profit dari Mayri meminta uang mereka dikembalikan. Namun, Mayri tidak pernah mengembalikannya. Di sisi lain, Mayri mengaku sebagai korban. (gas/c14/eko)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore