
Menparekraf Sandiaga Uno meresmikan Animation and Film Factory serta Content Garage di KEK Singhasari, Malang. Istimewa
JawaPos.com–Kasus pelecehan seksual yang terjadi pada 2017 di Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang berakhir tahun ini. Penyelesaian dan penangkapan pelaku pencabulan yang tak lain adalah putra tunggal dari pemilik ponpes, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) itu berlangsung dramatis.
Mas Bechi, sapaan Moch Subchi Azal Tsani, awalnya dilaporkan sejak 2017. Namun dia tak juga memenuhi panggilan polisi. Baru pada 2022, dia dijemput paksa di Pondok Pesantren Shiddiqiyah.
Pemanggilan dan penahanan Bechi terjadi dengan penuh drama. Sebab seluruh santri, apalagi pemilik dan pendiri, Kiai Muchtar Mu’thi sangat melindungi Bechi.
Sebanyak 320 orang diamankan Polda Jatim karena terbukti menghalang-halangi polisi dalam proses pencarian MSAT. MSAT merupakan terduga tersangka pelecehan seksual santri di Ponpes Shiddiqiyah, Jombang, Jawa Timur.
Ratusan orang itu diamankan Polda Jatim dalam proses pencarian pada Kamis (7/7). Kabidhumas Polda Jatim KombespPol Dirmanto mengonfirmasi hal itu.
”Polisi berupaya mencari keberadaan MSAT. Di dalam banyak simpatisan. Kami upaya mengamankan simpatisan ke Polres Jombang, ada 320 orang,” kata Dirmanto.
Pada persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/7), sebanyak 405 personel gabungan bersiaga. Berdasar pantauan JawaPos.com, polisi telah berjaga sejak pagi. Belasan truk berisi anggota kepolisian berjaga di berbagai titik PN Surabaya.
Sejumlah personel pun terus bersiaga di halaman PN Surabaya. Puluhan tameng dan mobil barracuda juga bersiaga di depan gerbang. Kabag Ops Polrestabes Surabaya AKBP Toni Kasmiri mengatakan, sejumlah personel tersebut berasal dari personel gabungan. Di antaranya berasal dari Ditsamapta hingga rayon polsek setempat. Pengamanan bahkan menjadi 3 ring.
”Walaupun ini virtual tetap kita antispasi. Tersangkanya ada di Lapas Medaeng,” ujar Toni.
Total terdapat lebih dari 45 sidang. Terdakwa awalnya dituntut penjara selama 16 tahun. Namun dalam sidang putusan pada 17 November, Bechi diputus penjara selama 7 tahun.
Jumlah vonis itu dirasa cukup oleh majelis hakim. Dalam sidang pembacaan vonis pada Kamis (17/11), di Pengadilan Negeri Surabaya ketua majelis hakim Sutrisno memutuskan untuk menghukum terdakwa kasus pencabulan itu hanya 7 tahun penjara.
”Pasal 289 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP dan UU 8 Tahun 1981. MSAT terbukti secara sah bersalah. Menjatuhkan vonis pada MSAT dengan pidana penjara 7 tahun,” tutur Sutrisno membacakan amar putusan.
Hakim beralasan karena putra tunggal Kiai Muchtar Muthi itu memiliki anak kecil. Selain itu, bapak 4 anak ini juga disebut sebagai sosok yang paham agama.
”Terdakwa masih muda dan masih punya kesempatan. Sebagai tulang punggung dan punya anak kecil-kecil. Mereka masih butuh kasih sayang ayah,” ungkap Sutrisno.
Masa tahanan itu juga berkurang karena menurut majelis hakim, suami dari Durrotun Mahsunnah itu mempermudah persidangan. ”Terdakwa juga belum pernah dihukum,” ucap Sutrisno.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
