Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 21 Desember 2022 | 05.03 WIB

Driver Ojol Peracik Ekstasi, Bahan dari Tiongkok, Diberi Pewangi Mayat

Photo - Image

Photo

JawaPos.com- Sandy Kurnia Buana, driver ojek online yang juga nyambi memproduksi pil ekstasi, Selasa (20/12) akhirnya ditunjukkan Polresta Sidoarjo ke awak media. Ternyata, Warga Dusun Dempel, Desa Tumapel, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, itu seorang residivis. Dia pernah dihukum selama 4 tahun penjara pada 2016 lalu.

Penangkapan pelaku bermula saat petugas Bea Cukai Juanda menyerahkan satu kotak paket yang berasal dari luar negeri. Isinya, diduga prekusor atau bahan dasar pembuatan narkotika jenis pil ekstasi.

’’Setelah diuji lab, padatan bongkahan warna kuning itu mengandung methylenedioxyphenyl-2-propanone (MDP2P),” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, seperti dilansir Jawa Pos Radar Sidoarjo, Selasa (20/12).

Polisi pun melakukan penyelidikan control delivery. Rupanya, alamat pengiriman paket mencurigakan itu fiktif. Paket pun dikembalikan ke kantor pos. Nah, selang beberapa hari kemudian, ada seseorang yang datang dan membayar administrasinya.

Namun, meski barang sudah dibayar, paket tak juga diambil. Selang beberapa menit kemudian, datang seorang driver ojek online mengambil paket. Polisi pun segara membuntutinya. “Hingga akhirnya pada Rabu (24/11), pelaku berhasil diamankan di area parkir minimarket sebagai penerima paket misterius tersebut,” ungkap Kusumo.

Pelaku kemudian dikeler ke rumah kos di Nginden Intan Timur Sukolilo, Surabaya. Di tempat itu petugas menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, berupa bahan campuran pembuat pil ekstasi serta alat-alat produksi seperti press pil seharga Rp 12 juta.

“Bahan baku MDP2P perkilonya seharga Rp 2,5 juta. Ada juga bahan-bahan lainnya seperti kaporit hingga minyak kayu putih dan minyak pewangi mayat,” tambah Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Adrian Wimbarda.

Di hadapan petugas, Sandy mengaku bahwa penggunakan MDP2P itu baru kali pertama. Bahan dasar pembuatan segala jenis narkotika itu dibeli melalui situs jual beli online dari Tiongkok. Aktivitas itu sudah dilakukannya dalam beberapa bulan terakhir. “Antara tiga sampai empat bulan,’’ paparnya.

Sandi menyebut, sebelumnya selalu gagal dalam memproduksi pil ekstasi tersebut. Bahkan, kerap mendapat komplain dari teman-temanya yang membeli pil haram tersebut. ’’Selama ini baru memproduksi 60 butir,” akunya.

Selama ini, lanjut Sandy, pihaknya menjual pil ekstasi racikannya kepada rekan-rekannya. Testimoni dari sejumlah pembelinya mengaku, jika rasanya terlalu asin. Ada pula yang mengeluh sakit perut hingga mencret. Ada pula yang merasakan sensasi deg-degan.

“Akhirnya saya terus mencoba hingga membeli MDP2P. Kalau soal meracik serta belajar bahan-bahannya itu lewat situs internet,” bebernya.

Aruli, kepala Seksi Narkotika dan Barang Larangan Kanwil Bea Cukai Jatim I mengungkapkan, awalnya barang itu sudah dicurigai petugas Bea Cukai Jakarta. Sebab, setiap barang impor selalu masuk ke Jakarta. Lalu, pihak mereka berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Jatim I. ’’Kami juga berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo,” katanya.

Kini, Sandy pun kembali dijebloskan ke tahanan di usianya yang masih relatif muda. Dia dijerat Pasal 129 huruf a, b, c, UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor: M Sholahuddin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore