
DIADILI: Alditya Puji Pratama, terdakwa kasus pinjol, saat disidangkan di PN Surabaya awal tahun ini. Alditya dinyatakan bersalah melanggar UU ITE dan dihukum pidana 10 bulan penjara serta denda Rp 10 juta. (Allex Qomarulla/Jawa Pos)
JawaPoc.com – Uang Rp 804 ribu tiba-tiba masuk ke rekening Robby R.N. sebanyak dua kali pada pertengahan tahun lalu. Dia tidak tahu siapa pengirim uang senilai total Rp 1,6 juta itu. Robby lantas mendatangi kantor bank swasta untuk mencari tahu siapa pengirim uang tersebut. Namun, pihak bank tidak bisa membantunya karena rekening pengirim berbeda bank.
Robby baru tahu pengirim itu pihak pinjol ilegal setelah hari berikutnya nomor tidak dikenal yang mengatasnamakan sebuah koperasi simpan pinjam mengiriminya pesan singkat melalui WhatsApp (WA).
Pesan tersebut menjelaskan bahwa Robby punya tagihan utang Rp 2,4 juta. Pengalaman itu dibagikan Robby melalui akun Twitter-nya @robbyiborrn. Saat dikonfirmasi Jawa Pos, dia mengaku tidak tahu dari mana pinjol mendapatkan data-datanya. Dia merasa tidak pernah mengajukan utang kepada pinjol mana pun. ”Saya juga tidak tahu awalnya bisa seperti itu,’’ kata Robby kepada Jawa Pos, Sabtu (22/10).
Dia mengaku bersedia mengembalikan dua kali Rp 804 ribu sebesar Rp 1,6 juta yang ditransfer pinjol ke rekeningnya saat itu juga. Kesediaan tersebut juga disampaikan kepada pihak pinjol melalui balasan pesan WA. Pihak pinjol menolak dan memintanya membayar beserta bunganya dengan total Rp 2,4 juta. Robby keberatan.
Sejak saat itu, dia kerap diteror pihak pinjol. Robby memutuskan untuk tidak mengembalikannya. ”Tidak ada kepastian saya tidak ditagih lagi ketika mengembalikan. Maka, saya simpan uang itu selama enam bulan,’’ ungkap Robby.
Robby kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi. Namun, teror dari pinjol berupa penagihan dengan kata-kata kasar masih berlangsung hingga tiga bulan setelah dia menerima dana salah transfer. Teror tersebut baru berhenti setelah dia ganti nomor handphone.
Uang Rp 1,6 juta itu akhirnya dia sumbangkan setelah mengendap enam bulan di rekeningnya. Pinjol kini tidak lagi menagihnya. ”Pinjol ilegal itu memang sengaja membuat korbannya panik dan takut,’’ katanya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto akan mendalami kasus dugaan penipuan dengan modus salah transfer. Dia meminta masyarakat yang menjadi korban agar melapor. Dengan begitu, peristiwanya bisa diproses hukum. ”Tentunya akan didalami. Benar tidak yang bersangkutan tidak pernah meminjam,” kata Dirmanto.
Dia mengimbau agar masyarakat memastikan izin pinjol dengan melihat website Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum mengajukan pinjaman. ”Di dalamnya ada daftar fintech yang berizin. Di luar nama-nama itu jangan dipakai,” ungkapnya.
Menurut dia, berkaca pada sejumlah kasus pinjol ilegal yang pernah terjadi, nilai pinjaman yang harus dilunasi bisa hampir dua kali lipat dari pencairan dan jatuh temponya sangat singkat. Jika tidak segera melunasi, peminjam juga akan diteror penagih aplikasi dengan intimidasi yang dapat mengganggu psikis peminjam. Misalnya, mengancam sebar data atau menghubungi kontak peminjam. Para pelaku juga melontarkan kata-kata kasar kepada pelapor. Bahkan, ada yang tetap menagih walaupun pinjaman sebenarnya sudah lunas.
”Ditreskrimsus Polda Jatim pernah menangkap tiga penagih utang seperti itu akhir tahun lalu,” jelasnya.
Polda Jatim, kata Dirmanto, tidak diam terkait maraknya fenomena pinjol. Di antaranya, membuat layanan pusat aduan di nomor 08119971996. Layanan itu sengaja dibuka untuk memudahkan masyarakat. Termasuk korban intimidasi dari penagih pinjol. ”Laporan sekecil apa pun pasti mendapat tindak lanjut,” ucapnya.
KETIKA PINJOL ILEGAL MENGINTIMIDASI
- Transfer ke rekening orang yang tidak berutang, lalu menagih pelunasan beserta bunga.
- Memasang bunga tinggi dan tenggat waktu pelunasan yang singkat.
- Menagih kepada orang yang tidak pernah berutang.
- Menagih utang kepada peminjam yang sudah lunas.
- Menagih dengan berkata-kata kasar.
- Menagih dengan ancaman akan menyebarkan data pribadi peminjam.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
