Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 Agustus 2022 | 23.34 WIB

Kasus Pemerkosaan di Sidoarjo dengan 6 Pelaku Segera Disidangkan

Photo - Image

Photo

JawaPos.com- Berkas perkara kasus dugaan pemerkosaan terhadap gadis berusia 19 tahun berinisial ACO, akhirnya masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Tim jaksa telah melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Saat ini MA, 21; MAA, 19; MWA, 21; MK, 33; MAR, 23; dan AW, 26; harus mempersiapkan diri menjadi terdakwa dalam persidangan karena hingga kemarin (29/8) masih menunggu jadwal sidang.

Sebelumnya, Kasipidum Kejari Sidoarjo Hafidi menyatakan bahwa tim jaksa bakal melimpahkan berkas perkara milik para terdakwa pekan ini. Nanti ada empat berkas yang dilimpahkan ke pengadilan. Jumlah itu sesuai dengan berkas perkara yang diterima jaksa dari penyidik kepolisian.

Ada satu berkas yang hanya untuk satu tersangka. Tapi, ada juga yang satu berkas perkara milik dua tersangka. Pemisahan berkas perkara itu disesuaikan dengan peran masing-masing. Antara satu tersangka dan tersangka lain perannya tidak sama. Derajat tindak pidana yang mereka lakukan juga berbeda. ”Semua berkas telah kami limpahkan bersamaan. Tinggal menunggu jadwal sidang saja,’’ lanjut Hafidi.

Perkara dugaan pemerkosaan tersebut terungkap pada 19 Maret. Saat itu ACO bercerita kepada ayahnya bahwa dirinya diperkosa. Dia menceritakan kelakuan bejat pacar dan teman-temannya yang dilakukan pada 7 Maret lalu.

Sehari setelah mendapat cerita dari anaknya, ayah ACO melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sidoarjo. Setelah menerima laporan, Unit PPA Polresta Sidoarjo menyelidiki kasus itu hingga akhirnya para tersangka diringkus pada 14 April lalu. Pelaku dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Selain berkas kasus pemerkosaan, tim jaksa Kejari Sidoarjo juga menerima berkas perkara kasus dugaan prostitusi yang melibatkan ibu dan anak. Kemarin berkas perkara milik E, tersangka sekaligus ibu kandung yang tega menjual anaknya sendiri (Mawar), telah dinyatakan lengkap. ”Berkas sudah sempurna (P-21),” ujar Hafidi.

Editor: M Sholahuddin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore