Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 Juni 2022 | 18.48 WIB

Pemkot Surabaya Terbitkan Perwali, Merokok Harus di Tempat Khusus

BEBAS ROKOK: Warga Bulaksari RT 07, RW 06, Surabaya, bersantai di fasum, Rabu (1/6). Warga Bulaksari mendeklarasikan kampung bebas asap rokok sejak dua tahun lalu. (Frizal/Jawa Pos) - Image

BEBAS ROKOK: Warga Bulaksari RT 07, RW 06, Surabaya, bersantai di fasum, Rabu (1/6). Warga Bulaksari mendeklarasikan kampung bebas asap rokok sejak dua tahun lalu. (Frizal/Jawa Pos)

JawaPos.comPemkot Surabaya memberlakukan regulasi yang memperkuat aturan merokok. Yaitu, Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kawasan tanpa Rokok (KTR). Perwali yang diterbitkan pada 11 November 2021 itu berlaku efektif mulai 1 Juni atau Rabu (1/6).

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan, Perwali 110/2021 merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) 2/2019 tentang KTR.

Perwali itu diterapkan agar fasilitas tempat umum bebas dari kepulan asap rokok. ’’Karena sudah ada tempat khusus merokok,’’ kata Eri.

Dia mengungkapkan, perwali tidak melarang seseorang untuk merokok. Tapi, mengatur orang yang merokok untuk lebih tertib. Merokok harus di tempat tertentu. Tidak di sembarang tempat. ’’Agar tidak mengganggu kesehatan orang yang tidak merokok,’’ ujarnya.

Dalam perwali diatur tempat khusus merokok. Mulai tempat kerja, tempat umum, hingga tempat lainnya. Di lokasi tersebut bisa disediakan tempat khusus merokok. Lokasinya bisa ruang terbuka atau tertutup. Ruang terbuka, contohnya, berupa ruangan yang berhubungan langsung dengan udara luar. Dengan begitu, ada sirkulasi udara.

Adapun ruang tertutup harus memenuhi syarat. Di antaranya, terpisah dari ruang utama dan ruangan lain yang digunakan untuk beraktivitas. Pengelola juga menyediakan tempat untuk pembuangan sisa rokok. Selain itu, harus ada penyaring udara untuk pembuangan asap rokok.

Perwali juga mengatur kawasan tertentu yang tidak boleh menyiapkan tempat khusus merokok. Ada lima kawasan. Yaitu, sarana kesehatan, tempat belajar-mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, dan angkutan umum. Lima lokasi itu harus bebas dari KTR.

Untuk menimbulkan efek jera, perwali menyiapkan sanksi. Mulai teguran tertulis, penghentian kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan izin.

Eri menegaskan, pihaknya tidak hanya menerapkan denda, tapi juga berupaya agar tumbuh kesadaran di kalangan perokok bahwa merokok tidak boleh dilakukan di sembarang tempat. Ada tempat tertentu yang disiapkan untuk merokok.

’’Memang ada denda dalam perwali. Kami ingin lebih pada kemanusiaan agar tumbuh kesadaran,’’ paparnya.

Sanksi bisa dikenakan kepada individu maupun instansi. Untuk instansi, denda yang dibebankan sesuai dengan tingkat usahanya. Denda untuk usaha mikro sebesar Rp 500 ribu, usaha kecil Rp 1 juta, usaha menengah Rp 5 juta, dan jenis usaha besar Rp 15 juta.

Sanksi secara personal juga diberlakukan bagi individu perokok yang melanggar. Itu dijelaskan dalam pasal 17 bahwa setiap orang yang melanggar bisa dikenai tiga sanksi. Yaitu, teguran lisan, denda administratif, dan kerja sosial. Dalam ayat 2 disebutkan, denda administratif yang dikenakan sebesar Rp 250 ribu.

Kadinkes Surabaya Nanik Sukristina mengatakan, pihaknya sangat berkepentingan agar perwali itu bisa ditegakkan. Dengan begitu, masyarakat Surabaya semakin bisa hidup sehat tanpa asap rokok. Apalagi, tegas dia, perokok pasif mengalami dampak yang paling tinggi dibandingkan perokok aktif. ’’Rokok merupakan salah satu penyebab utama terjadinya gangguan kesehatan,’’ papar Nanik.

Meski dikeluarkan pada 2021, perwali 110/2021 baru bisa diterapkan sekarang. Sebab, dinas kesehatan (dinkes) perlu melakukan sosialisasi sebelum memberlakukannya. Sosialisasi perwali dilakukan ke berbagai tempat. Mulai perusahaan, kelompok masyarakat, hingga perguruan tinggi.

JALAN PANJANG ATURAN KAWASAN TANPA ROKOK

- Pada 2008 Pemkot Surabaya menerbitkan Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kawasan tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM).

- Perda tersebut menuai pro dan kontra.

- Penolakan datang dari Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI).

- DPRD melakukan revisi dengan menerbitkan

Perda 2/2019 tentang KTR.

- Meski disahkan pada 2019, perda tersebut belum berlaku efektif karena menunggu perwali.

- Perwali 110/2021 tuntas pada 11 November 2021, tapi baru diterapkan pada 1 Juni 2022.

Sumber: Reportase Jawa Pos

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore