Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 4 November 2021 | 21.48 WIB

Butuh Pekerjaan, Palsukan Sertifikat Vaksinasi untuk Urus SKCK

SERBASALAH: Fotokopi sertifikat vaksinasi yang dipalsukan Liga Dewantara saat ditunjukkan dalam sidang. (Allex Qomarulla/Jawa Pos) - Image

SERBASALAH: Fotokopi sertifikat vaksinasi yang dipalsukan Liga Dewantara saat ditunjukkan dalam sidang. (Allex Qomarulla/Jawa Pos)

JawaPos.com – Liga Dewantara sangat membutuhkan pekerjaan. Syaratnya, memiliki sertifikat vaksinasi dan mengantongi surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Pun untuk mengurus SKCK, dia harus punya sertifikat vaksinasi. Dia mengaku kesulitan untuk mencari lokasi vaksinasi karena saat itu selalu penuh dan antre panjang. Liga pun memalsukan sertifikat vaksinasi.

Dengan fotokopi sertifikat vaksinasi, Liga berhasil mendapatkan SKCK di Polsek Pakal. Namun, tak lama berselang, polisi menjemputnya setelah mengecek aplikasi PeduliLindungi dan tidak menemukan nama Liga tercatat sebagai penerima vaksin.

”Setelah menerima permohonan SKCK, saya cek sertifikat vaksinasi pakai aplikasi PeduliLindungi. Ternyata tidak terdaftar,” ujar M. Iqbal, petugas SPKT Polsek Pakal, saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Rabu (3/11).

Iqbal merupakan petugas yang melayani terdakwa Liga mengurus permohonan SKCK pada Senin (26/6). Liga datang dengan membawa dokumen persyaratan lengkap. Termasuk sertifikat vaksinasi yang juga dijadikan persyaratan. Dokumen fisik itu sudah diperiksa Iqbal secara manual dan dinyatakan lengkap. Hingga akhirnya, diterbitkan SKCK atas nama Liga.

Menurut Iqbal, Liga ketika itu juga sudah dimintai keterangan kapan dirinya divaksin. Dia menjawab sudah divaksin pada Februari lalu di Polda Jatim. Ketika itu, Iqbal tidak mengecek sertifikat vaksinasi Liga melalui aplikasi PeduliLindungi. Dia baru mengecek setelah menerbitkan SKCK.

Iqbal melaporkan temuannya itu ke Unit Reskrim Polsek Pakal. Liga kemudian ditangkap di rumahnya di Pondok Benowo Indah. Anggota Reskrim Polsek Pakal Bagus Wahyu Suseno menyatakan, fotokopi sertifikat vaksinasi Liga janggal. ”Dia bilang vaksin di polda Februari. Padahal, bulan itu polda belum membuka vaksinasi untuk umum,” katanya.

Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta dalam persidangan menilai bahwa kasus itu bukan hanya kesalahan Liga. Melainkan juga ada unsur kelalaian petugas. Menurut hakim Suarta, petugas menerbitkan SKCK hanya dengan fotokopi sertifikat vaksinasi. Tidak langsung mengecek di aplikasi PeduliLindungi saat menerima berkas persyaratan. Majelis hakim juga mempertanyakan dasar peraturan yang mengharuskan pengurusan SKCK melampirkan sertifikat vaksinasi.

Liga mengaku bersalah. Ketika itu dia terpaksa menggunakan fotokopi sertifikat palsu itu untuk melamar pekerjaan sebagai driver Shopee Food. Kakaknya yang membuatkan. ”Dibantu sama kakak buat cari kerja karena waktunya sudah mepet. Waktu itu saya sudah cari tempat vaksinasi, tapi tidak ketemu. Kesulitan vaksin,” tuturnya.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore