
SERBASALAH: Fotokopi sertifikat vaksinasi yang dipalsukan Liga Dewantara saat ditunjukkan dalam sidang. (Allex Qomarulla/Jawa Pos)
JawaPos.com – Liga Dewantara sangat membutuhkan pekerjaan. Syaratnya, memiliki sertifikat vaksinasi dan mengantongi surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Pun untuk mengurus SKCK, dia harus punya sertifikat vaksinasi. Dia mengaku kesulitan untuk mencari lokasi vaksinasi karena saat itu selalu penuh dan antre panjang. Liga pun memalsukan sertifikat vaksinasi.
Dengan fotokopi sertifikat vaksinasi, Liga berhasil mendapatkan SKCK di Polsek Pakal. Namun, tak lama berselang, polisi menjemputnya setelah mengecek aplikasi PeduliLindungi dan tidak menemukan nama Liga tercatat sebagai penerima vaksin.
”Setelah menerima permohonan SKCK, saya cek sertifikat vaksinasi pakai aplikasi PeduliLindungi. Ternyata tidak terdaftar,” ujar M. Iqbal, petugas SPKT Polsek Pakal, saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Rabu (3/11).
Iqbal merupakan petugas yang melayani terdakwa Liga mengurus permohonan SKCK pada Senin (26/6). Liga datang dengan membawa dokumen persyaratan lengkap. Termasuk sertifikat vaksinasi yang juga dijadikan persyaratan. Dokumen fisik itu sudah diperiksa Iqbal secara manual dan dinyatakan lengkap. Hingga akhirnya, diterbitkan SKCK atas nama Liga.
Menurut Iqbal, Liga ketika itu juga sudah dimintai keterangan kapan dirinya divaksin. Dia menjawab sudah divaksin pada Februari lalu di Polda Jatim. Ketika itu, Iqbal tidak mengecek sertifikat vaksinasi Liga melalui aplikasi PeduliLindungi. Dia baru mengecek setelah menerbitkan SKCK.
Iqbal melaporkan temuannya itu ke Unit Reskrim Polsek Pakal. Liga kemudian ditangkap di rumahnya di Pondok Benowo Indah. Anggota Reskrim Polsek Pakal Bagus Wahyu Suseno menyatakan, fotokopi sertifikat vaksinasi Liga janggal. ”Dia bilang vaksin di polda Februari. Padahal, bulan itu polda belum membuka vaksinasi untuk umum,” katanya.
Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta dalam persidangan menilai bahwa kasus itu bukan hanya kesalahan Liga. Melainkan juga ada unsur kelalaian petugas. Menurut hakim Suarta, petugas menerbitkan SKCK hanya dengan fotokopi sertifikat vaksinasi. Tidak langsung mengecek di aplikasi PeduliLindungi saat menerima berkas persyaratan. Majelis hakim juga mempertanyakan dasar peraturan yang mengharuskan pengurusan SKCK melampirkan sertifikat vaksinasi.
Liga mengaku bersalah. Ketika itu dia terpaksa menggunakan fotokopi sertifikat palsu itu untuk melamar pekerjaan sebagai driver Shopee Food. Kakaknya yang membuatkan. ”Dibantu sama kakak buat cari kerja karena waktunya sudah mepet. Waktu itu saya sudah cari tempat vaksinasi, tapi tidak ketemu. Kesulitan vaksin,” tuturnya.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
