
Jet Ski milik Mustafa yang diparkir di halaman Rupbasan. Rafika Yahya/JawaPos.com
JawaPos.com–Berbagai jenis barang bukti kejahatan disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. Misalnya, 5 buah jet ski yang berukuran cukup besar. Jet ski itu ditutup terpal biru.
Barang bukti tersebut milik terpidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mustafa Kamal Pasa atau MKP. Mustafa adalah mantan bupati Mojokerto periode 2010 sampai 2015 dan 2016 hingga 2021.
Kepala Rupbasan Kelas 1 Surabaya Endang Purwati menjelaskan, pihaknya menjaga, merawat, dan menyimpan berbagai barang bukti yang dimiliki oleh para tersangka. Salah satunya, jet ski tersebut. Dia membenarkan bahwa jet ski itu dimiliki Mustafa.
”Iya, benar (milik MKP),” ujar Endang pada Jumat (13/8).
Kelima jet ski itu terdaftar di Rupbasan sejak 2019. Barang-barang itu terdaftar dalam kolom tindak pidana khusus dengan Nomor Register C/1/-/K/P.1.1- 0008, 0009, 0010, 0011, 0012 2019, tertanggal 12 April 2019.
Kelima Jet ski merek Seadoo itu berwarna putih, kuning, merah, hingga hitam. Spesifikasi kelimanya hampir serupa. Harga masing-masing jet ski itu juga cukup fantastis. Yakni mencapai setengah miliar rupiah atau Rp 500 juta.
Tidak hanya 5 jet ski, Endang memastikan, pihaknya menyimpan sejumlah aset milik Mustafa yang disita usai KPK meringkusnya beberapa waktu silam.
Ditanya soal lelang, Endang masih menanti hasil atau keputusan dari pihak terkait. Dia belum tahu apakah barang-barang itu akan dilelang atau dijual.
”Kita kan hanya menyediakan tempat untuk menyimpan dan merawat barang bukti, untuk lelang pribadi itu kebijakan instansi terkait (Kejaksaan, Polri, Bea Cukai, hingga KPK) yang menitipkan dari para pihak berperkara,” terang Endang Purwati.
Untuk mekanisme lelang, Endang menyatakan, pihaknya harus melampirkan surat pengantar (SP) dari KPK, selaku pihak yang mengadakan lelang. Bila lelang rampung dan didapatkan pemenang, bisa menebus atau mengambil langsung ke Rupbasan Kelas 1 Surabaya.
”Kami ini kan sifatnya penyedia tempat, yang mengadakan lelang (barang bukti sitaan) adalah KPK atau pihak terkait. Nanti dapat SP lalu mengambil di sini atau melalui pihak terkaitnya (KPK),” jelas Endang Purwati.
Sebelumnya, Mustafa ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap, gratifikasi, dan TPPU, oleh KPK pada 2019 silam. Dia diduga menyimpan uang tunai yang sebagian disetorkan ke rekening bank. Hal serupa dilakukannya dengan perusahaan milik keluarga, yakni PT Jisoelman Putra Bangsa, Musika Group, yaitu CV Musika, sampai PT Sirkah Purbantara.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Bursa Skor Shamal vs Al Ittihad di Liga Champions Asia, Peluang Tim Tamu Kuasai Tanah Arab
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Villarreal vs Real Betis di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sebut MBG Tak Bermasalah, Sudaryono: Yang Bikin Ramai Guru, Ortu, Wartawan, Hingga LSM
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Prediksi Skor Torino vs Roma di Liga Italia: Giallorossi Siap Obrak-abrik Markas Il Toro

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022