Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 September 2026 | 00.10 WIB

Diungkap Bareskrim Polri, Transaksi Judol Lebih dari Rp 1 Triliun dalam 6 Bulan

Bareskrim Polri mengungkap kasus judul dengan transaksi mencapai Ro 1 triliun dalam 6 bulan atau lebih dari Rp 8 miliar per hari. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com) - Image

Bareskrim Polri mengungkap kasus judul dengan transaksi mencapai Ro 1 triliun dalam 6 bulan atau lebih dari Rp 8 miliar per hari. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Bareskrim Polri mengungkap 3 kasus judi online (judol) dengan nilai transaksi mencapai Rp 1 triliun dalam 6 bulan atau Rp 8 miliar per hari. Beberapa laman judol ditindak oleh jajaran penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber).

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan menyampaikan bahwa angka itu didapat dari estimasi perolehan keuntungan berdasar transaksi sistem pembayaran judol melalui PT UPT pada Januari-Juni 2026.

”Tercatat transaksi sebesar 1.037.790.052.498 atau setara 260.000.000.000 per bulan atau setara 8.600.000.000 per hari,” kata Adex dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri pada Kamis (3/9).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh penyidik melalui 3 laporan polisi yang berbeda, Yakni LP/A/5/III/2026/2PKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI, LP/A/25/VII/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI, dan LP/A/19/VII/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI.

Adapun kasus yang diungkap terbagi atas kasus judol melalui laman 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE 88. Kemudian kasus spam komentar Instagram dengan engagement tinggi dan media sosial lain dengan laman judol PARIS52, HANTAM01, MANIS36, serta JARIBOS.

”Ketiga, pengungkapan kasus spam komentar pada media sosial dengan target follower tinggi terkait tindak pidana perjudian online website judi online GARAM26, SOR54, RAWIT14 REDIRECT PUSAT JP68, dan YUNATA 168,” beber Adex.

Jenderal bintang satu Polri itu menyebut, operasional judol pada laman 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE 88 dikendalikan oleh jejaring internasional yang beroperasi di dalam dan luar negeri. Pusat pengendalinya dipastikan berada di luar Indonesia. Fakta itu diperoleh setelah polisi melakukan pendalaman.

”Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan 5 orang tersangka dengan peran berbeda,” terang dia.

Adapun kelima tersangka itu berinisial APU, MAY, R, GG, dan TS. Peran tersangka APU adalah menjalankan perintah dari tersangka R dan juga sebagai penghubung untuk tersangka MAY sebagai Direktur PT UPT (Ultra Payment Terpercaya) yang menampung uang transaksi judol.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore