
LEBIH MAHAL: Irjen Pol Nico Afinta (kanan) dan Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko melihat tabung oksigen yang disita. (Dimas Maulana/Jawa Pos)
JawaPos.com - Dua tersangka penimbun tabung oksigen medis dipastikan tidak memiliki izin untuk mendistribusikan tabung oksigen. Kakak beradik berinisial AS dan TW tidak memiliki perusahaan yang berbadan hukum. Mereka sengaja memanfaatkan peluang untuk mengambil keuntungan besar di tengah kelangkaan tabung oksigen.
”Ini perorangan. Jadi, saya imbau masyarakat dan perorangan, jangan mengambil keuntungan dari kondisi ini,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta.
Tersangka AS membeli tabung dalam jumlah banyak ke perusahaan distributor tabung oksigen PT NI. Tersangka membeli 60 tabung oksigen berukuran 6 meter kubik. Menurut dia, pembelian itu dibuktikan dengan nota pembelian tertanggal 8 Juli lalu yang disita sebagai barang bukti. ”Kami mengamankan nota pembelian tabung oksigen ukuran 6 meter kubik sebanyak 60 buah,” katanya.
Tersangka lantas mengemasnya lagi ke dalam tabung lebih kecil berukuran 1 meter kubik. Dari oksigen yang dibeli dalam jumlah besar, dibagi-bagi menjadi 360 tabung berukuran 1 meter kubik. Sebanyak 231 tabung sudah dijual seharga Rp 1,3 juta. Lebih mahal daripada harga maksimal Rp 700 ribu. Sisa 129 tabung yang disita polisi kini sudah didistribusikan melalui distributor resmi.
Tersangka TW berperan menjual ke konsumen. Mereka mencari pembeli melalui media sosial Facebook dan WhatsApp. Kini polisi masih mendalami kasus tersebut. Tidak tertutup kemungkinan ada pelaku lain. Nico menegaskan akan menindak tegas oknum-oknum yang sengaja memanfaatkan situasi untuk mengambil keuntungan lebih besar dengan menimbun tabung oksigen. ”Kami masih melakukan pendalaman terhadap tersangka,” ucapnya.
Nico mengimbau masyarakat agar tidak beli tabung oksigen jika tidak benar-benar membutuhkan. Sebab, masih banyak warga lain yang menderita Covid-19 yang sangat membutuhkan tabung oksigen tersebut. Namun, mereka sulit mendapatkannya. ”Tidak usah beli oksigen untuk disimpan. Apalagi, yang lebih parah, membeli untuk dijual kembali dengan harga mahal,” katanya.
Sebagaimana diberitakan, Polda Jatim menangkap pelaku penimbun tabung oksigen yang menjualnya lebih mahal daripada harga pasaran. Polisi menyita banyak barang bukti yang belum dipasarkan.
Nico menyatakan, pengungkapan kasus penimbunan tabung oksigen ini merupakan bagian dari upaya untuk mengatasi pandemi. Pihaknya mendapatkan instruksi dari Mabes Polri untuk menjamin ketersediaan perlengkapan medis yang dibutuhkan masyarakat selama pandemi ini.
Baca Juga: Pernah Dihukum 7 Tahun, Bebas, Dihukum Lagi 8 Tahun
”Kami menjamin ketersediaan obat-obatan dan oksigen serta penyaluran bantuan sosial,” katanya. Polda Jatim juga tidak segan menindak oknum-oknum yang sengaja menimbun obat-obatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Penimbunan ini merugikan masyarakat. Sebab, obat-obatan menjadi langka.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022