
TAK KAPOK: Agus mendengarkan hakim membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (12/7). (Lugas WIcaksono/Jawa Pos)
JawaPos.com – Agus Didik baru saja bebas tahun lalu setelah dihukum 7 tahun penjara karena mengedarkan narkoba. Namun, hanya beberapa bulan setelah bebas, pria yang tinggal di Jalan Margomulyo itu ditangkap lagi oleh petugas karena kasus yang sama.
Kini Agus harus mendekam lama lagi di penjara setelah majelis hakim yang diketuai Johanis Hehamony menghukumnya pidana 8 tahun penjara. Agus juga diharuskan membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak sanggup membayar, denda itu diganti dengan pidana tiga bulan kurungan.
”Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” ujar hakim Johanis saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (12/7).
Terdakwa Agus dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009. Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Selain itu, terdakwa sebelumnya pernah dihukum.
Meski begitu, hukuman tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa Damang Anubowo sebelumnya menuntut pidana 10 tahun penjara. Agus ditangkap pada September tahun lalu. Dia mengedarkan 35 gram sabu-sabu. Polisi ketika itu juga menyita timbangan elektrik dan sejumlah buku tabungan yang digunakan untuk bertransaksi.
Baca Juga: Jatim Butuh 4.569 Perawat, Rekrutmen Relawan Sepi
Agus menerima hukuman tersebut. Dia tidak mengajukan banding. Terdakwa untuk kali kedua berjanji kepada hakim tidak mengulangi perbuatannya. ”Saya menyesal, Yang Mulia. Mohon diringankan hukumannya,” kata Agus dalam pembelaannya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022