
Warga berdiri di bibir pantai dengan gelombang tinggi. Dok JawaPos
JawaPos.com–Seorang residivis perempuan kembali diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim karena melakukan investasi bodong. LY, 48, sudah tiga kali masuk bui dengan kasus yang sama.
Warga Surabaya itu menawarkan investasi pembebasan lahan di daerah Osowilangun, Surabaya. Dia menjanjikan keuntungan kepada korban. Sebelumnya, LY dibui atas kasus investasi bodong dan pencucian uang pada 2005, 2006, dan 2011. Kini LY kembali diamankan polisi dengan kasus yang sama.
”Korban menderita kerugian sebanyak Rp 48 miliar. Modusnya bersangkutan memberikan cek kepada korban, tapi setelah dicek ke bank ternyata sudah tidak bisa dicairkan,” ujar Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko pada Kamis (6/5).
Polisi mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya adalah 7 lembar cek Bank BCA beserta 7 lembar surat keterangan penolakan dari Bank BCA Cabang Pembantu Kusuma Bangsa Surabaya dan dua unit mobil.
”Petugas juga menyita 4 unit mobil Mercedes Benz, 3 unit mobil pick up, 6 buah jam tangan berbagai merek, 3 tiga buah cincin, dan uang tunai Rp 100 juta,” terang Gatot Repli Handoko.
Sementara itu, Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan, LY telah 3 kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama pada 2005, 2006, dan 2011. Tersangka memiliki keahlian bisa mendekati dan meyakinkan orang. Korban seperti tidak sadar, dalam waktu 6 bulan secara bertahap memberikan uang sebanyak Rp 48 miliar kepada tersangka.
”Dari barang bukti di sini, kita kenakan pencucian uang TPPU. Sehingga kita dapat mengembalikan aset dari si pelapor. Jadi aset bisa kita kembalikan kepada pelapor,” jelas Nasrun.
Dia menambahkan, tanah yang ditawarkan LY kepada korban ternyata fiktif. Setelah dicek, ternyata tanah tersebut bukan milik tersangka. Tapi punya orang lain yang sedang dalam perkara.
”LY sangat lihai mendekati korban dan menjanjikan keuntungan besar. Sehingga korban tergiur,” tutur Nasrun.
Akibat kejahatan itu, LY dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau pasal 3, pasal 4, pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Pencucian Uang dengan ancaman pidana 4 tahun dan 20 tahun.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
