Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 Mei 2021 | 23.58 WIB

Tiga Kali Dipenjara, Perempuan Ini Kembali Tawarkan Investasi Bodong

Warga berdiri di bibir pantai dengan gelombang tinggi. Dok JawaPos - Image

Warga berdiri di bibir pantai dengan gelombang tinggi. Dok JawaPos

JawaPos.com–Seorang residivis perempuan kembali diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim karena melakukan investasi bodong. LY, 48, sudah tiga kali masuk bui dengan kasus yang sama.

Warga Surabaya itu menawarkan investasi pembebasan lahan di daerah Osowilangun, Surabaya. Dia menjanjikan keuntungan kepada korban. Sebelumnya, LY dibui atas kasus investasi bodong dan pencucian uang pada 2005, 2006, dan 2011. Kini LY kembali diamankan polisi dengan kasus yang sama.

”Korban menderita kerugian sebanyak Rp 48 miliar. Modusnya bersangkutan memberikan cek kepada korban, tapi setelah dicek ke bank ternyata sudah tidak bisa dicairkan,” ujar Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko pada Kamis (6/5).

Polisi mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya adalah 7 lembar cek Bank BCA beserta 7 lembar surat keterangan penolakan dari Bank BCA Cabang Pembantu Kusuma Bangsa Surabaya dan dua unit mobil.

”Petugas juga menyita 4  unit mobil Mercedes Benz, 3 unit mobil pick up, 6 buah jam tangan berbagai merek, 3 tiga buah cincin, dan uang tunai Rp 100 juta,” terang Gatot Repli Handoko.

Sementara itu, Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan, LY telah 3 kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama pada 2005, 2006, dan 2011. Tersangka memiliki keahlian bisa mendekati dan meyakinkan orang. Korban seperti tidak sadar, dalam waktu 6 bulan secara bertahap memberikan uang sebanyak Rp 48 miliar kepada tersangka.

”Dari barang bukti di sini, kita kenakan pencucian uang TPPU. Sehingga kita dapat mengembalikan aset dari si pelapor. Jadi aset bisa kita kembalikan kepada pelapor,” jelas Nasrun.

Dia menambahkan, tanah yang ditawarkan LY kepada korban ternyata fiktif. Setelah dicek, ternyata tanah tersebut bukan milik tersangka. Tapi punya orang lain yang sedang dalam perkara.

”LY sangat lihai mendekati korban dan menjanjikan keuntungan besar. Sehingga korban tergiur,” tutur Nasrun.

Akibat kejahatan itu, LY dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau pasal 3, pasal 4, pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Pencucian Uang dengan ancaman pidana 4 tahun dan 20 tahun.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore