
TERDAKWA: Venansius Niek Widodo (kiri) menjalani sidang kasus penipuan investasi tambang nikel di Pengadilan Negeri Surabaya Kamis (18/3). (Lugas Wicaksono/Jawa Pos)
Soewondo Basuki mengagunkan semua asetnya agar mendapat utang Rp 75 miliar. Uang itu untuk ikut kongsi investasi tambang nikel. Ternyata, eksplorasi itu tidak pernah ada. Keuntungan tak pernah didapat. Modal Rp 63,5 miliar hilang.
---
SOEWONDO berkenalan dengan Venansius Niek Widodo saat bertemu di sebuah restoran di kawasan Surabaya Barat pada awal 2016. Hermanto Oerip yang mengenalkannya. Dalam pertemuan tersebut, Venansius mengajak berinvestasi pertambangan nikel.
Venansius menyebutkan orang-orang yang sudah berinvestasi dalam bisnis itu satu per satu. Juga ditunjukkan foto-fotonya. Mereka disebut sudah menerima keuntungan besar dari investasi tambang nikel.
’’Saya membayangkan kok mereka semua enak. Saya ingin mendapatkan seperti mereka,’’ ujar Soewondo saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (18/3).
Dalam pertemuan tersebut, Soewondo juga ditunjukkan dokumen-dokumen terkait pertambangan nikel di Kaebana, Kendari, Sulawesi Tenggara. Penambangan itu dipastikan aman. Venansius juga menunjukkan hasil penghitungan keuntungan jika Soewondo bersedia berinvestasi.
Venansius bahkan mengajak Soewondo untuk datang langsung ke lokasi penambangan agar lebih yakin. Pria 69 tahun itu merasa beruntung dengan kesempatan tersebut. ’’Saya seperti terhipnotis. Langsung percaya dengan Venan dan Hermanto. Saya ditawari investasi ini seperti dapat lotre. Soalnya, tidak semua orang bisa diajak,’’ ungkapnya.
Soewondo pun memutuskan berkongsi dengan Venansius dan Hermanto. Mereka mendirikan PT Mentari Mitra Tunggal (MMT) bersama satu orang lagi, Rudy Efendi Oei, pada 2018. Rencananya, perusahaan itu bergerak di bidang pemberian investasi pertambangan nikel di Kabaena. Mereka mengumpulkan modal Rp 5 miliar untuk pendirian perusahaan. ’’Saya dipasang sebagai direktur utama. Tapi, yang mengoperasikan perusahaan Venansius dan Hermanto,’’ kata Soewondo.
Venansius berkata kepada kongsinya bahwa PT MMT akan bekerja sama dengan PT Rockstone Mining Indonesia (RMI) untuk mengeksplorasi lahan tambang di Kaebana. Hermanto menambahkan, dibutuhkan modal Rp 150 miliar untuk mulai menambang. Empat orang itu menyetor masing-masing Rp 37,5 miliar. ’’PT MMT yang memodali, PT RMI yang menambang,’’ ucap Soewondo.
Mereka sepakat menggunakan uang Soewondo dulu untuk dimasukkan sebagai modal ke rekening PT RMI. Soewondo menyetor Rp 40 miliar ke rekening perusahaan tersebut. ’’Saya diminta setor ke RMI karena akan langsung dikerjakan. Dana diperlukan segera,’’ terangnya.
Total, Soewondo sudah menyetor modal Rp 75 miliar. Uang itu diperoleh dari bank. Semua asetnya diagunkan. Dia nekat meminjam uang sebanyak itu karena tergiur keuntungan besar yang dijanjikan. Dengan modal tersebut, mereka bisa menambang selama tujuh bulan dan menghasilkan 200 ribu metrik ton nikel. Keuntungannya disebut mencapai ratusan miliar. ’’Saya beranikan diri kredit dengan menjaminkan semua aset saya. Cair di rekening saya, lalu ditransfer ke rekening RMI,’’ paparnya.
Soewondo dijanjikan menerima keuntungan dua bulan setelahnya. Namun, setelah lama menunggu, dia tak pernah mendapatkan keuntungan itu. Saat ditanya, Venansius berdalih masih menunggu hasil penjualan nikel. ’’Kalau saya tanya, suruh nunggu pembayaran dari penjualan,’’ tuturnya.
Namun, sekian lama Soewondo menunggu, Venansius justru menghilang. Dia tidak bisa dihubungi. Dicari pun tak ketemu. Soewondo mengonfirmasi ke PT RMI. Ternyata, perusahaan itu tidak pernah bekerja sama dengan PT MMT.
Ishak, kontraktor PT RMI, mengaku sempat diajak kerja sama oleh Venansius. Dia disuruh membuat proposal dan rekening atas nama PT RMI. Rekening tersebut dikuasai Venansius, tapi PT RMI tidak mendapat tindak lanjut kerja sama dari Venansius. ’’Uangnya dari rekening RMI langsung keluar ke Venan,’’ katanya.
Belakangan, tiga kongsi bisnis Soewondo itu mengembalikan sebagian kecil modal setelah bisnis mereka gagal. Venansius mengembalikan Rp 2,5 miliar, Rudy Rp 5,5 miliar, dan Hermanto Rp 3,5 miliar. Total Rp 11,5 miliar sudah kembali. ’’Kerugian saya yang belum kembali Rp 63,5 miliar,’’ ucapnya.
Karena itu, Soewondo melaporkan Venansius ke polisi. Kini, mantan kongsinya tersebut menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka dipertemukan di persidangan.
Baca Juga: Jika Ingin Sewa Pesawat, Tim Indonesia Harus Alokasikan Hampir Rp 1 M
Sementara itu, Venansius juga mengaku sebagai korban. Dia mengklaim ditipu Hermanto. Modal yang disetor Soewondo sudah dibawa kabur Hermanto. ’’Saya juga korban di sini. Saya tidak pernah mengambil satu rupiah pun,’’ ujar Venansius. Hingga kini, keberadaan Hermanto belum diketahui.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://youtu.be/XnHi67-nTKY

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
