
PERDATA: Didik Eka Bayuwarsa (kiri) dan Muhamad Soleman memegang bukti kasus haji. (Lugas Wicaksono/Jawa Pos)
Muhamad Soleman ingin menghajikan kedua orang tuanya melalui ONH Plus. Biaya sudah dilunasi. Tetangga sudah dipamiti. Tapi, agen perjalanan menghilang. Kini Soleman mengajukan gugatan agar uangnya kembali.
---
SOLEMAN memilih agen perjalanan PT Almaghfirah Assalam Internasional (AAI) pada 2016 untuk memberangkatkan kedua orang tuanya ke Tanah Suci. Pria 45 tahun itu percaya dengan agen perjalanan tersebut karena istri Soleman berteman baik dengan istri Moch. Mardika Purwantara Utomo Putra, direktur PT AAI.
”Saya ngambil ONH (ongkos naik haji) Plus yang setahun berangkat untuk bapak dan ibu saya. Saya percaya saja karena teman tidak mungkin menipu,” ujar Soleman.
Kedua orang tua Soleman didaftarkan untuk keberangkatan Agustus 2017 dengan biaya Rp 400,9 juta untuk dua orang. Soleman membayar uang muka Rp 100 juta. Setelah itu, tidak ada kabar lagi dari Mardika. Soleman menghubungi Nur Faidah, ibu Mardika yang juga tercatat sebagai pemilik PT AAI pada Februari 2017.
”Ibunya menyanggupi akan memberangkatkan asalkan sisa pembayaran dilunasi saat itu. Saya lunasi semuanya,” katanya. Nur Faidah menjanjikan semua perlengkapan naik haji dikirim April 2017. Soleman diminta bersabar saat ditagih lagi. ”Dia bilang saya tidak perlu khawatir karena pasti diberangkatkan. Tapi, habis itu tidak ada kabar lagi. Perlengkapan tidak dikirim. Jadwal manasik dan sebagainya tidak ada,” ujarnya.
Soleman tetap yakin kedua orang tuanya diberangkatkan haji. Dua pekan sebelum jadwal keberangkatan haji, dia mengadakan syukuran di kampung halamannya di Malang hingga menghabiskan biaya Rp 25 juta.
”Tapi, hingga jadwal keberangkatan dan musim haji berakhir, orang tua saya tidak berangkat. Nur Faidah dan Mardika tidak bisa dihubungi. Orang tua saya sampai sakit dan masuk rumah sakit karena shock dan malu. Semua sudah tahu akan naik haji, tapi batal,” tuturnya.
Soleman tidak sendiri, dua pasangan suami istri lain juga menjadi korban PT AAI. Modusnya sama, sudah membayar lunas pembayaran ONH Plus, tetapi tidak diberangkatkan. Joko Wibowo dan Ikaring Tyas Aseaningrum sudah membayar Rp 331 juta untuk keberangkatan mereka berdua. Pasangan PNS asal Jombang itu sudah melunasi pembayaran pada 2015 untuk keberangkatan 2017.
Pasutri Suntono dan Ucik Catur Wigati juga sudah membayar Rp 450 juta untuk keberangkatan keduanya. Namun, hingga jadwal keberangkatan, PT AAI tidak bisa dihubungi. Mereka batal berangkat. Nur Faidah akhirnya muncul pada 30 Agustus 2017. Dia menawarkan dua opsi. Pertama, diberangkatkan tahun berikutnya. Dan kedua, pengembalian dana. ”Saya minta pengembalian uang karena sudah tidak yakin lagi akan diberangkatkan,” ujar Soleman.
Namun, dana yang dijanjikan untuk dikembalikan Nur Faidah tidak pernah diterima Soleman. Para korban PT AAI melaporkan kasus itu ke Polda Jatim pada November 2017. Hingga kini, belum ada penyelesaian untuk pelaporan pidana.
Sementara itu, Mardika yang sebelumnya sulit dihubungi ternyata sudah dipenjara. Dia dilaporkan telah menipu Asmanto karena tidak memberangkatkan 100 jamaah umrah. Asmanto rencananya memberangkatkan karyawan dan santri pada 2016. Dia sudah membayar lunas dan merugi hingga Rp 1,2 miliar. Mardika divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
”Awal 2019 Mardika keluar (penjara, Red). Dia datang ke rumah saya dan memohon maaf. Buat surat pernyataan janji akan mengembalikan uangnya. Tapi, sampai sekarang nihil,” katanya.
Baca Juga: Negara Kaya Borongan Vaksin Covid-19, Negara Miskin Tunggu Antrean
Soleman bersama Joko Wibowo, Ikaring Tyas, Suntono, dan Ucik menggugat Nur Faidah, Mardika, dan PT AAI di Pengadilan Negeri Surabaya pada 16 November 2020. Para penggugat menuntut agar tergugat mengembalikan uang yang sudah dibayarkan. ”Dengan upaya hukum ini, kami berharap ada titik temu dan kejelasan untuk penyelesaian hak dari korban,” ujar pengacara kelima penggugat, Didik Eka Bayuwarsa.
Sementara itu, Nur Faidah dan Mardika hingga berita ini diturunkan belum menjawab konfirmasi. Keduanya tidak merespons telepon dan pesan singkat yang dikirim. Kantor PT AAI di Jalan Ketintang Madya Nomor 45 juga sudah tidak ditempati.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=QKgtVG1zqyQ

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
