Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 29 Juni 2020 | 00.36 WIB

Tak Pakai Masker, 25 Orang Harus Kerja Sosial di Liponsos Surabaya

Sebanyak 25 orang yang kedapatan tidak memakai masker di tempat umum kena sanksi melakukan kerja sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih, Kota Surabaya, pada Minggu (28/6). Humas Pemkot Surabaya/Antara - Image

Sebanyak 25 orang yang kedapatan tidak memakai masker di tempat umum kena sanksi melakukan kerja sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih, Kota Surabaya, pada Minggu (28/6). Humas Pemkot Surabaya/Antara

JawaPos.com–Sebanyak 25 orang yang kedapatan tidak memakai masker dan tidak membawa kartu identitas penduduk saat berada di tempat umum kena sanksi melakukan kerja sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu (28/6).

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya Eddy Christijanto, mereka kedapatan melanggar protokol kesehatan saat aparat kepolisian dan Satpol PP menggelar razia di kawasan jalan protokol dan pusat keramaian Kota Surabaya pada Sabtu (27/6) malam hingga Minggu (28/6) dini hari.

”Kami mengamankan 25 orang tak memakai masker dan tidak membawa identitas. Mereka pada Minggu (28/6) pagi tadi dikirim ke Liponsos Keputih. Sampai di sana mereka membantu membersihkan sampah di lapangan,” kata Eddy seperti dilansir dari Antara.

Selain membersihkan sampah, menurut dia, orang-orang yang melanggar Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tatanan Normal Baru, itu harus membantu petugas menyajikan makanan untuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang tinggal di Liponsos Keputih. Setelah menjalankan kerja sosial, mereka diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulang pelanggaran dan kemudian diperbolehkan pulang.

Baca juga :  Pelanggar Protokol Kesehatan di Surabaya Disanksi Beri Makan ODGJ

Eddy menjelaskan, orang-orang yang kedapatan tidak mengenakan masker namun membawa kartu identitas dalam razia di kawasan seperti Jalan Tunjungan hingga Taman Bungkul Surabaya, kartu identitasnya disita dan disimpan petugas selama 14 hari. ”Untuk yang tidak membawa KTP plus tidak pakai masker, kita kirim ke Liponsos. Kalau yang tidak pakai masker tapi bawa KTP, KTP-nya yang disita,” terang Eddy.

Menurut Eddy, orang-orang yang kedapatan tidak memakai masker saat berada di tempat umum kebanyakan mengaku lupa membawa masker. Dia berharap hukuman melakukan kerja sosial bisa menjadi pengalaman berharga bagi mereka dan meningkatkan kesadaran mereka menjalankan protokol kesehatan untuk menghindari penularan Covid-19.

”Sehingga mereka akan lebih bisa menjaga kesehatan dengan memakai masker dan mengampanyekan kepada keluarga dan tetangganya untuk selalu memakai masker demi kesehatan,” papar Eddy.

Dia menjelaskan, kebanyakan dari pelanggar protokol kesehatan yang dikirim ke Liponsos Keputih untuk melakukan kerja sosial umumnya terkesan bisa membantu melayani para penyandang masalah kesehatan jiwa di sana. ”Setelah kita tanya kesan-kesannya, mereka terharu ternyata masih ada warga yang seperti itu. Mereka berterima kasih bisa masuk ke situ, karena baru pertama kali masuk ke situ,” ujar Eddy.

Eddy menambahkan, mereka menyampaikan tidak akan mengulangi lagi dan kapok. Kalau masih melanggar lagi akan dihukum lagi seperti itu. ”Tujuan kita kan edukasi wisata sosial, karena wisata tidak harus ke pantai tapi juga ke tempat-tempat orang seperti ini akan lebih mengena ke hati mereka,” terang Eddy.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=3fhyf0LHbok

 

https://www.youtube.com/watch?v=EMSqF0cDjHA

 

https://www.youtube.com/watch?v=IeCV5SuO6j8

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore