Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 27 Juni 2020 | 00.05 WIB

Pelanggar Protokol Kesehatan di Surabaya Disanksi Beri Makan ODGJ

Sejumlah orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) mengambil makanan di Lingkungan Pondok Sosual (Liponsos) Keputih Kota Surabaya. Humas Pemkot Surabaya/Antara - Image

Sejumlah orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) mengambil makanan di Lingkungan Pondok Sosual (Liponsos) Keputih Kota Surabaya. Humas Pemkot Surabaya/Antara

JawaPos.com–Pelanggar protokol kesehatan di Kota Surabaya, Jawa Timur, bakal diberi sanksi sosial. Yakni, membantu petugas memberi makan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto seperti dilansir dari Antara di Surabaya mengatakan, dalam Peraturan Wali kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tatanan Normal Baru diatur tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Salah satunya pemerintah dapat memberikan tindakan lain yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan/atau pemulihan.

”Jadi pemerintah kota bisa memberikan sanksi pelanggaran yang dapat memberikan dampak untuk penghentian pelanggaran. Artinya kita diberikan ruang di situ untuk memberikan sanksi yang mengedukasi,” kata Eddy pada Jumat (26/6).

Eddy mengatakan. jika sebelumnya sanksi push up, menyanyi, hingga menyapu jalan telah dilakukan kepada pelanggar protokol kesehatan, ke depan sanksi sosial berupa membantu petugas Liponsos Keputih memberi makan ODGJ bakal diterapkan.

Eddy menyebut, jika nantinya masyarakat masih tetap membandel melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker, Satpol PP tak segan mengirim mereka ke Liponsos Keputih untuk diberikan sanksi sosial. ”Nanti kalau ada pelanggaran mereka dimasukkan ke Liponsos untuk memberi makan ODGJ, bisa satu jam, dua jam,” ujar Eddy.

Meski begitu, Eddy menyatakan, pihaknya akan terus getol memberikan edukasi kepada masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan jaga jarak atau physical distancing. Hingga saat ini, sudah ada sekitar 20 orang yang telah diberikan sanksi sosial karena diketahui tidak menggunakan masker.

”Kalau nyapu kemarin sudah ada laporan sekitar 20 orang, 16 laki-laki dan 4 perempuan. Kita giat terus, tujuan kita apa? supaya semuanya pakai masker. Padahal pakai masker itu 60 persen dapat menanggulangi terjangkitnya kena virus,” terang Eddy.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=7EOKPMZvfqE

 

https://www.youtube.com/watch?v=hMO48-gB5WI

 

https://www.youtube.com/watch?v=tkiyPoh5HBY

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore