Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 2 Mei 2026 | 17.41 WIB

Dewan Pendidikan Surabaya Tegaskan Larangan Siswa SMP Bermotor

Ilustrasi larangan siswa SMP memakai kendaraan bermotor. (Antara) - Image

Ilustrasi larangan siswa SMP memakai kendaraan bermotor. (Antara)

JawaPos.com–Dewan Pendidikan Kota Surabaya mempertegas larangan penggunaan motor bagi siswa sekolah menengah pertama (SMP) guna meningkatkan keselamatan serta pendidikan karakter pelajar. Hal itu disampaikan melalui forum koordinasi bersama dinas pendidikan kota setempat dan kepala sekolah.

”Pendekatan yang kita bangun bukan sekadar pembatasan, tetapi edukasi yang berkelanjutan. Ini adalah bagian dari membentuk generasi yang taat hukum dan sadar keselamatan,” ujar Ketua Dewan Pendidikan Kota Surabaya Prof. Martadi seperti dilansir dari Antara di Surabaya.

Menurut Prof. Martadi, penggunaan sepeda motor oleh siswa SMP tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran aturan lalu lintas. Tapi juga menyangkut perlindungan anak dan pembentukan disiplin sejak dini.

Dia menegaskan siswa SMP secara hukum belum memenuhi syarat mengendarai kendaraan bermotor karena belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menetapkan usia minimal kepemilikan SIM C adalah 17 tahun.

Aturan tersebut diperkuat melalui Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 dan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Surabaya Nomor 420/4248/436.7.1/2023 yang melarang siswa SMP membawa sepeda motor ke sekolah.

Forum juga menyoroti masih adanya siswa SMP yang membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Dewan Pendidikan Kota Surabaya menilai kondisi itu dipengaruhi lemahnya pengawasan orang tua dan rendahnya kesadaran keselamatan berlalu lintas.

”Ini bukan hanya persoalan sekolah, tetapi juga tanggung jawab bersama. Orang tua memiliki peran kunci dalam memastikan anak tidak menggunakan kendaraan sebelum waktunya,” ungkap salah satu peserta forum.

Dewan Pendidikan Kota Surabaya mendorong penguatan kolaborasi antara sekolah, keluarga, komite sekolah, dan masyarakat melalui edukasi keselamatan berlalu lintas, pengawasan parkir, serta program safety riding untuk membangun budaya disiplin dan kepatuhan hukum di kalangan pelajar.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore