
BARU JADI: FR Wonokromo sisi utara sudah selesai diaspal. Jalan tambahan tersebut memiliki lebar 11,5 meter. Panjang FR mencapai 333 meter. (Dipta Wahyu/Jawa Pos)
JawaPos.com - Pembahasan mengenai ganti rugi bangunan tambahan frontage road (FR) Wonokromo dibahas pada Kamis (17/10). Dalam pertemuan itu, pemkot mengundang warga dan penyewa stan milik Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS). Pemkot memilih jalur konsinyasi di pengadilan. Rapat yang mengundang 34 pemilik stan tersebut dibagi dalam tiga gelombang pada hari yang sama. Sebab, ruangannya terbatas.
Direktur Teknik dan Usaha PDPS Muhibbudin menyampaikan, mayoritas warga sudah setuju dengan ganti rugi yang ditawarkan pemkot Meski masih ada beberapa yang keberatan dengan besaran ganti rugi tersebut.
Dalam pertemuan itu, Muhibbudin mengatakan bahwa pemkot memilih jalan konsinyasi. Artinya, uang ganti rugi dititipkan ke pengadilan. Warga dan penyewa yang dapat membuktikan bahwa bangunan tersebut miliknya diharapkan datang ke pengadilan. Dengan begitu, uangnya bisa dicairkan.
Konsinyasi dipilih pemkot karena pemilik lahan dan bangunan di sekitar Jalan Wonokromo yang bakal dibebaskan belum jelas. Selama ini beberapa warga juga menilai lahan yang ditempati merupakan milik mereka.
Lalu, kapan bangunan di lokasi pembebasan itu dibongkar? Muhibbudin menuturkan, pembongkaran akan dilakukan setelah pemkot menitipkan uang ganti rugi ke pengadilan. Terhitung sejak Kamis (17/10), pemkot memang belum menitipkan uang tersebut ke pengadilan.
’’Tapi, sepertinya dilakukan segera,’’ ucapnya. Sebab, proyek pelebaran jalan tersebut rencananya dilangsungkan tahun ini. Dengan begitu, FR Wonokromo di area itu bisa dilebarkan sesuai dengan proyek yang kini berlangsung.
Pertemuan itu juga memastikan lebar tanah yang dibebaskan. Dari jalan, lebar yang dibebaskan sekitar 5 meter. Keputusan tersebut sekaligus mengoreksi lebar jalan yang selama disebut hanya 3 meter.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bima Marga dan Pematusan (DPUBMP) Surabaya Erna Purnawati hanya menjawab singkat soal proses konsinyasi tersebut. Khususnya mengenai apakah uang ganti rugi sudah dititipkan ke pengadilan atau belum. ’’Masih disiapkan berkasnya,’’ ucapnya.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
