Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 Maret 2026 | 03.45 WIB

Motif Ekonomi, Dua Pemuda Waru Terancam 15 Tahun Penjara Gara-Gara Jual Bubuk Petasan

Ilustrasi petasan. (Dok. JawaPos.com) - Image

Ilustrasi petasan. (Dok. JawaPos.com)

 JawaPos.com - Nekat meracik hingga menjual bahan peledak berupa bubuk petasan atau mesiu ilegal di toko online (marketplace), dua pemuda asal Sidoarjo ini ditangkap polisi dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Mereka adalah laki-laki berinisial MAJ, 28 tahun. dan BAW, 18 tahun. Kedua pemuda tersebut berasal dari Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa penjualan bahan peledak masuk dalam kategori tindak pidana karena peredarannya diatur ketat oleh undang-undang.

"Oleh karenanya, atas perbuatan para tersangka dijerat Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan dan penguasaan bahan peledak tanpa hak, dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun," ucapnya, Selasa (3/3).

"Perlu kami tegaskan, bahan ini bukan sekadar petasan biasa. Apabila digunakan dalam jumlah besar, dapat menimbulkan ledakan berbahaya yang berpotensi menyebabkan korban jiwa dan kerusakan serius," imbuh Kombes Abast.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi mencurigakan bubuk petasan. Polda Jawa Timur pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka.

"Polda Jatim berhasil mengamankan dua pemuda asal Sidoarjo ini pada Kamis, 26 Februari 2026 dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Raya Menanggal, Gayungan, Surabaya," terangnya.

Kepada petugas, tersangka MAJ mengaku membeli bahan kimia melalui marketplace dan toko pupuk. Ia kemudian meraciknya menjadi bubuk mesiu di kediamannya di Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Sementara tersangka BAW berperan memasarkan dan menjual bubuk mesiu rasakan MAJ melalui Facebook menggunakan akun atas nama “BAHAR AGUNG” dengan tujuan memperoleh keuntungan.

MAJ juga membantu menawarkan bubuk mesiu ilegal tersebut melalui grup WhatsApp bernama “HURU HARA”. Terkait motif para tersangka, Kombes Pol Abast menyebut murni karena faktor ekonomi untuk mendapatkan keuntungan.

"Modus yang dilakukan kedua tersangka yakni menawarkan dan menjual bubuk petasan atau mesiu ilegal melalui aplikasi Facebook,” beber Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat tersebut.

Dari tangan keduanya, Ditreskrimum Polda Jawa Timur menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu kilogram bubuk petasan, dua unit handphone, satu unit sepeda motor beserta STNK, dan uang tunai Rp 210 ribu.

Kombes Pol Jules kemudian mengimbau warga Jatim untuk tidak meracik, menyimpan, atau memperjualbelikan bahan peledak tanpa izin. Sekecil apa pun bahan peledak tetap berbahaya dan bisa berakibat fatal bila disalahgunakan.

Polda Jawa Timur tak menolerir peredaran bahan peledak ilegal karena berisiko mengancam keselamatan publik. Selain itu, penjualannya juga masuk tindak pidana yang pengawasannya diatur secara ketat oleh undang-undang.

"Segera laporkan apabila mengetahui adanya transaksi bahan peledak ilegal. Peredaran bahan peledak tanpa izin sangat berbahaya. Kami pastikan setiap informasi dari masyarakat akan segera kami tindaklanjuti,” tukasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore