Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 11 April 2026 | 16.29 WIB

Pria di Surabaya Tipu Korban Rp 229 Juta Modus Emas Antam Murah, Terancam 2,5 Tahun Penjara

Muhammad Panji Wicaksono dituntut penjara 2,5 tahun usai menipu korbannya di Surabaya, bermodus pembelian emas antam murah yang ternyata fiktif senilai Rp 229 juta. (Novia Herawati/JawaPos.com) - Image

Muhammad Panji Wicaksono dituntut penjara 2,5 tahun usai menipu korbannya di Surabaya, bermodus pembelian emas antam murah yang ternyata fiktif senilai Rp 229 juta. (Novia Herawati/JawaPos.com)

JawaPos.com - Tren FOMO beli emas Antam diduga dimanfaatkan Muhammad Panji Wicaksono untuk menipu. Ia mengiming-imingi emas murah pada korbannya hingga mengalami kerugian Rp 229 juta.

Akibat perbuatannya, Pria asal Surabaya itu kini harus berhadapan dengan meja hukum.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya baru-baru ini, ia dituntut 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo.

“Menuntut terdakwa Muhammad Panji Wicaksono dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dengan berbagai upaya kebohongan demi keuntungan pribadi," ucap Damang saat membacakan tuntutan.

Perkara ini bermula pada 9 September 2025 saat Muhammad Panji Wicaksono menawarkan emas Antam kepada Iddo Laksono Hartanto.

Penawaran itu mencakup beberapa keping emas dengan total nilai ratusan juta rupiah.

“Rinciannya emas antam 10 gram sebanyak 9 keping dan emas antam ukuran 5 gram sebanyak 4 keping, jadi total 13 keping emas antam dengan nilai nominal Rp 211.900.000 (Rp 211,9 juta)," imbuh JPU.

Meski demikian, dalam dakwaan, kerugian korban tercatat sebesar Rp 229 juta.

Tertarik dengan penawaran tersebut, saksi korban Iddo menyetujui transaksi dan mentransfer uang ke rekening atas nama terdakwa. Panji berjanji akan mengirimkan emas pada keesokan harinya, 10 September 2025.

Pada malam yang dijanjikan, sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa seharusnya mengantarkan emas ke rumah korban di kawasan Wiyung, Surabaya. Namun, pengiriman tersebut tidak pernah benar-benar terjadi.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore