
Dua Pemuda di Tambaksari Surabaya Sembunyikan Sabu dalam Kerupuk Ikan
JawaPos.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus dua pemuda asal Kecamatan Tambaksari berinisial MS, 21 tahun, dan FR, 19 tahun, yang mengedarkan narkotika jenis sabu dan pil koplo.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan pelaku cukup licik saat menjalankan aksinya. Saat penggeledahan pertama, aparat hanya menemukan ribuan pil koplo, tanpa mendapati narkotika jenis sabu.
Namun setelah diperiksa lebih lanjut, pelaku akhirnya mengaku bahwa masih menyimpan barang terlarang lainnya, yakni sabu. Mereka menyembunyikan narkotika tersebut dengan cara menyelipkannya ke dalam kerupuk ikan.
"Awalnya agak kesulitan menemukan barang bukti dalam penggeledahan. Petugas menemukan kemasan krupuk ikan. Setelah dibuka ternyata dalam krupuk diselipkan sabu didalamnya," ujar AKBP Dodi, Kamis (12/2).
Pelaku sengaja memanfaatkan kerupuk ikan sebagai modus untuk mengelabui aparat. Narkotika jenis sabu dan pil koplo dimasukkan ke dalam camilan tersebut sebelum dikirim kepada pembeli.
Lebih lanjut, AKBP Dodi mengatakan pengungkapan ini adalah hasil pengembangan dari kasus yang lebih dahulu menjerat MS. Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan lebih lanjut dan meringkus FR.
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan FR dalam peredaran narkotika, termasuk telepon seluler, plastik klip berisi sabu, serta timbangan digital," imbuhnya.
Kepada penyidik, FR juga mengakui bahwa dirinya mendapatkan sabu dari MS alias L. Transaksi barang haram tersebut dilakukan secara langsung di kawasan Tambaksari pada 27 Januari 2026.
"Pada 27 Januari 2026, FR menerima sabu seberat kurang lebih 10 gram dengan tujuan untuk diedarkan sesuai arahan. Jadi perannya FR ini sebagai kurir lapangan, dengan sistem upah berbasis titik ranjauan," terang Dodi.
Untuk setiap titik distribusi, FR dijanjikan upah oleh MS sebesar Rp 20 ribu. Dari kasus ini, polisi mengamankan 49 poket sabu seberat 109,31 gram dan dua botol plastik berisi sekitar 2 ribu butir pil koplo.
"Usai penangkapan, FR beserta barang bukti langsung dibawa ke Urkes Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan urine. Selanjutnya, yang bersangkutan digelandang ke Mapolrestabes Surabaya," ujarnya.
FR dan MS kini mendekam dibalik jeruji besi. Keduanya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, perbuatan mereka yang mengedarkan Pil LL (pil koplo) juga melanggar Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
