RPW saat hendak memasuki ruang Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik. (Ludry Prayoga/Jawa Pos)
JawaPos.com - Proses hukum yang menjerat RPW buntut investasi bodong terus bergulir. Perempuan 30 tahun itu memenuhi panggilan tim penyidik pasca ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (8/12).
RPW terpantau menjalani pemeriksaan di ruang Unit III Tipidter Satreskrim Polres Gresik bersama tiga kuasa hukumnya. Proses tersebut berlangsung sejak pukul 11.00 WIB. Sayangnya, RPW enggan memberikan komentar setelah diperiksa selama empat jam lebih.
Raja Iqbal Islami selaku kuasa hukum tersangka menegaskan bahwa pihaknya akan kooperatif selama proses hukum bergulir. Terlebih, saat ini kliennya juga mengasuh dua orang anak dan bekerja untuk kebutuhan sehari-hari. "Pasca pihak suami meninggal dunia, seluruh urusan bisnis dibebankan kepada klien kami," ujarnya.
Sehingga, RPW tidak mengetahui secara detail mengenai perjanjian investasi kuliner tersebut. Termasuk mekanisme bagi hasil yang telah disepakati bersama para korban. "Hanya sebatas mempromosikan saja melalui media sosial. Bahkan klien kami sudah berusaha membayar bagi hasil keuntungan semampunya," kata Raja.
Kuasa Hukum RPW, Raja Iqbal Islami saat memberikan keterangan du Mapolres Gresik. (Ludry Prayoga/Jawa Pos)
Pihaknya menyadari bahwa nominal yang dibayarkan tidak sesuai kesepakatan awal. Meski demikian, bisnis kuliner tersebut tertuang dalam perjanjian secara tertulis. "Kami meyakini bahwa perkara ini masuk ranah perdata. Namun, kami menghormati proses hukum yang bergulir," jelasnya.
Disinggung mengenai total kerugian korban mencapai Rp 3 miliar, pihaknya belum bisa menjelaskan lebih rinci. Lantaran kliennya masih mengkalkulasi jumlah investasi yang masuk, termasuk bagi keuntungan yang telah dibayarkan. "Klien kami tetap beriktikad baik untuk melakukan pengembalian kepada investor," paparnya.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan bahwa telah memeriksa 15 saksi tambahan. Mayoritas mereka merupakan investor yang telah menaruh modal dengan nominal bervariasi. "Mulai dari Rp 10-150 juta. Dari hasil audit rekening, jumlah uang yang diterima tersangka mencapai Rp 3 miliar," terang Arya.
Untuk menyamarkan modus, RPW kerap membagi dana yang masuk ke rekening berbeda. Masing-masing untuk kebutuhan produksi, promosi, hingga keperluan pribadi. "Mayoritas dana justru digunakan untuk membeli kebutuhan pribadi," papar Alumnus Akpol 2015 itu. (yog)

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
