Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 13 Mei 2026 | 21.47 WIB

Sidang Investasi Bodong Bergulir di PN Gresik, Saksi Sebut Korban Penipuan Mencapai 160 Orang

Perkara penipuan modus investasi bodong dengan terdakwa selebgram Gresik masuk tahap persidangan di PN Gresik. (Istimewa) - Image

Perkara penipuan modus investasi bodong dengan terdakwa selebgram Gresik masuk tahap persidangan di PN Gresik. (Istimewa)

JawaPos.com - Perkara penipuan modus investasi bodong memasuki tahap persidangan di PN Gresik. Terdakwa Rista Prisilia Wardhani yang dikenal sebagai selebgram Gresik asal Kecamatan Sidayu, didakwa dengan pasal 492 KUHP tentang penipuan.

Dari keterangan saksi, perbuatan terdakwa merugikan sekitar 160 korban. JPU Galih Martino Dwi Cahyo menjelaskan, terdakwa melancarkan aksi penipuan investasi bodong dengan modus menawarkan kerja sama investasi usaha kuliner.

”Untuk meyakinkan para korban, terdakwa menyebut bahwa usahanya memiliki sejumlah outlet di wilayah Gresik hingga Surabaya,” jelas Galih Martino Dwi Cahyo di PN Gresik.

Melalui sejumlah akun media sosial pribadinya, terdakwa membujuk korban investasi bodong. Hal tersebut dilakukan sejak 2022 silam, bersama almarhum suaminya.

Terdakwa menjanjikan skema bagi hasil keuntungan tetap dalam jangka waktu tertentu. Mulai dari 3-10 bulan dengan prosentase keutungan berkisar 15-35 persen.

”Dalam prakteknya, dana dari investor tidak dipisahkan dari dana pribadi maupun operasional usaha, sehingga seluruh pemasukan bercampur tanpa laporan keuangan tertulis yang jelas,” beber Galih.

Akibatnya, perjanjian itu tidak sesuai dengan keuntungan yang diterima investor. Khususnya, setelah melakukan investasi secara bertahap.

”Para korban awalnya menerima keuntungan sesuai perjanjian sehingga kembali menambah modal. Namun pada investasi selanjutnya tidak sesuai kesepakatan,” lanjut Galih.

Hal tersebut dialami salah seorang saksi Musdalifah. Dia menyebut, ada sekitar 160 orang yang mengalami nasib serupa.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore