Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 19 Februari 2025 | 00.56 WIB

Modus Arisan dan Investasi Bodong, 90 Orang di Surabaya Rugi Ratusan Juta

Mega (kiri) dan dua korban penipuan arisan dan investasi bodong yang merugi hingga ratusan juta rupiah. (Juliana Christy/Jawa Pos) - Image

Mega (kiri) dan dua korban penipuan arisan dan investasi bodong yang merugi hingga ratusan juta rupiah. (Juliana Christy/Jawa Pos)

JawaPos.com–Kasus dugaan penipuan berkedok arisan dan investasi bodong kembali mencuat di Surabaya. Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kini tengah menyelidiki laporan para korban, dengan total kerugian yang dialami mencapai lebih dari Rp 800 juta. Setidaknya 90 orang telah menjadi korban dalam skema investasi ilegal ini.

Salah satu pelapor, Mega Oki, 30, mengungkapkan bahwa skema ini awalnya tampak menguntungkan, dengan iming-iming keuntungan 7 persen dari modal yang disetorkan. Selain itu, jika bisnis suami pelaku mencapai target, peserta investasi dijanjikan tambahan keuntungan sebesar 10 persen.

”Semua bermula dari ajakan untuk berinvestasi dalam bisnis suaminya. Pelaku mengandalkan relasi dan pertemanan untuk menarik lebih banyak orang agar ikut serta,” ujar Mega saat ditemui di Polda Jatim, Selasa (18/2).

Arisan dan investasi ini berkembang pesat melalui grup WhatsApp dan rekomendasi dari mulut ke mulut. Peserta berasal dari berbagai kalangan, termasuk tenaga pendidik, serta beberapa orang dari luar kota.

Nominal yang disetorkan pun beragam, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah. Mega sendiri mengaku telah menyetor dana sebesar Rp 40 juta.

Kecurigaan mulai muncul sekitar September 2024, ketika beberapa anggota arisan kesulitan menghubungi pelaku. Berbagai upaya dilakukan untuk menemukan keberadaannya, termasuk mendatangi alamat yang tertera di KTP pelaku. Namun, para korban justru menemukan bahwa rumah tersebut telah dijual, sementara alamat lain yang diklaim sebagai tempat tinggalnya ternyata hanya rumah kontrakan.

Beberapa korban mencoba menghubungi pelaku melalui media sosial, namun tidak mendapat tanggapan. Bahkan, akun mereka diblokir di beberapa platform, seperti TikTok. Upaya untuk berkomunikasi dengan pihak keluarga pelaku juga tidak membuahkan hasil.

Mega, yang telah dua kali mendatangi kediaman pelaku, mengaku kecewa dengan respons yang diterima. ”Suaminya terus membuat janji-janji palsu, seolah-olah bisnisnya tetap berjalan dan keuntungan akan segera diberikan. Tapi nyatanya, uang kami tidak pernah kembali,” ujar Mega.

Modus investasi ini dibuat cukup rumit dengan berbagai sistem pembayaran, mulai dari bulanan, mingguan, hingga setiap 15 hari sekali. Salah satu kloter terbesar dalam arisan tersebut mencapai nilai Rp 55 juta, dengan durasi keikutsertaan mencapai 10 bulan.

Dengan laporan yang telah diajukan ke pihak kepolisian, para korban berharap pelaku segera ditemukan dan diadili sesuai hukum yang berlaku. Mereka juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengikuti arisan maupun investasi online, serta memastikan legalitas dan kredibilitas penyelenggaranya sebelum terlibat lebih jauh.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore