Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 April 2026 | 00.44 WIB

Diiming-imingi Keuntungan 2,5 Persen per Hari, 60 Warga Bontang Terjerat Investasi Emas Bodong

Ilustrasi waspada investasi bodong. (Dok. JawaPos.com) - Image

Ilustrasi waspada investasi bodong. (Dok. JawaPos.com)

JawaPos.com - Sebanyak 60 warga Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi korban investasi emas bodong. Mereka diiming-imingi keuntungan 2,5 persen per hari. Namun, investasi yang berlangsung sejak Oktober 2025 itu tidak jelas ujungnya. 

Investasi itu dilakukan melalui aplikasi bernama Jalan X. Setiap nasabah melakukan investasi beragam. Mulai dari Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta.

Muhammad Nasir Setiawan, 46, salah satu korban mengatakan pemilik toko menawarkan skema investasi emas digital melalui aplikasi bernama Jalan X dengan iming-iming keuntungan sebesar 2,5 persen per hari. "Semua dana ditransfer ke rekening pemilik toko,” ujar Muhammad Nasir Setiawan seperti dilansir Bontang Pos (Jawa Pos Group), Selasa (22/4). 

Sebelumnya, belasan warga mendatangi sebuah toko emas di Simpang Tiga Kelurahan Berebas Tengah, tepatnya di seberang Masjid Habbul Iman, Jalan Sultan Hasanuddin, Minggu (19/4/2026) malam. Mereka menuntut kejelasan dan pengembalian dana dari investasi yang diduga bodong tersebut.

Kini dugaan kasus itu menjadi bodong dilaporkan Polres Bontang. Plt Kasat Reskrim AKP Mohammad Yazid mengatakan, pihaknya telah menerima sekitar 30 laporan dari korban kasus dugaan investasi emas bodong. “Minggu ini penyidik akan melayangkan surat pemanggilan terhadap terlapor,” ujar AKP Yazid.

Yazid menambahkan, polisi juga masih mendalami kasus yang diduga telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu. Aparat mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Praktik seperti ini biasanya memanfaatkan kepercayaan korban hingga akhirnya menimbulkan kerugian,” jelasnya.

Dia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur investasi tanpa dasar yang jelas dan memastikan legalitasnya terlebih dahulu. “Kami minta masyarakat lebih berhati-hati. Jangan tergiur keuntungan cepat tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.

Polisi juga meminta para korban untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum. “Setiap perkembangan akan kami sampaikan. Kami harap korban menahan diri dan menyerahkan penanganan kasus ini kepada kepolisian,” tambahnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore