
MERUGIKAN: Terdakwa Rochmad Herdito (kiri) dan Wahid Budiman divonis bersalah karena menggelembungkan nilai tagihan dalam proses PKPU PT Alam Galaxy di Pengadilan Negeri Surabaya.
JawaPos.com – Dua kurator, Rochmad Herdito dan Wahid Budiman, dinyatakan terbukti bersalah melebihkan atau me-mark up nilai tagihan kreditur dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Alam Galaxy.
Tagihan dua kreditur Rp 98,1 miliar dilebihkan menjadi Rp 220 miliar. Akibat perbuatan kedua terdakwa, PT Alam Galaxy tidak sanggup membayar tagihan kreditur hingga dipailitkan.
Rochmad dan Wahid dihukum pidana dua tahun penjara. ”Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Herdito dan Wahid Budiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menaikkan jumlah piutang kreditur dalam verifikasi PKPU,” ujar Tongani, ketua majelis hakim, saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Rabu (24/5).
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 400 angka 2 jo Pasal 234 angka 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Rochmad dan Wahid sebagai pengurus PKPU PT Alam Galaxy dinyatakan tidak cermat dan salah menghitung nilai tagihan kreditur.
Menurut majelis, kedua terdakwa sebagai pengurus tidak boleh memasukkan bunga moratorium di tengah verifikasi. Namun, mereka tetap melakukannya hingga tagihan membengkak.
Selain itu, nilai tagihan seharusnya berdasar jumlah yang tertera dalam permohonan PKPU yang diajukan pemohon dalam surat permohonannya. Kedua terdakwa sebagai pengurus tidak bisa begitu saja memasukkan tagihan lain di tengah verifikasi.
”Kedua terdakwa sebagai pengurus PKPU tidak independen karena memiliki kepentingan terhadap kreditur,” kata hakim.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, PT Alam Galaxy selaku debitur diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya. Perusahaan properti itu tidak mampu membayar tagihan dari dua pemegang sahamnya, Atikah Ashiblie dan Hadi Sutiono, selaku kreditur yang mengajukan permohonan PKPU karena tagihannya dilebihkan terdakwa Rochmad dan Wahid. Tagihan Atikah Rp 39 miliar dilebihkan menjadi Rp 117,4 miliar dan tagihan Hadi dari Rp 59,1 miliar menjadi Rp 102,6 miliar.
Kedua terdakwa akan mengajukan banding terhadap putusan hakim. Rochmad dan Wahid tetap tidak merasa bersalah melebihkan nilai tagihan kreditur. Namun, pengacara para terdakwa, Roy Coastrio, enggan menyampaikan alasan keberatan terhadap putusan hakim saat dikonfirmasi seusai sidang.
”Kami menghormati putusan hakim. Tapi, yang jelas kami akan melakukan upaya hukum,” ujar Roy sembari bergegas pergi.
Menurut dia, secara prosedural pengurus harus melakukan verifikasi lebih dulu ketika menerima tagihan dari kreditur. Tagihan itu harus dicocokkan dengan catatan-catatan dari debitur. Setelah itu, pengurus akan mengambil sikap.
”Intinya, pengurus harus mempunyai dasar yang kuat mengapa mengambil keputusan seperti itu (menentukan nilai tagihan, Red),” kata Ivan.
Jika berkeberatan dengan nilai tagihan dari pengurus, debitur bisa mengajukan keberatan kepada hakim pengawas. Debitur juga bisa menempuh langkah hukum lainnya. Dia menyatakan, selama ini jarang ada pengurus atau kurator yang menggelembungkan nilai tagihan kreditur.
Selain itu, Ivan menambahkan, oknum pengurus dan kurator yang melanggar kode etik profesi bisa dikenai sanksi. Asalkan, ada pengaduan dari pihak yang dirugikan kepada Dewan Kehormatan AKPI. Kurator dan pengurus selaku terpadu akan disidang dulu. ”Akan ada sanksi jika terbukti bersalah, mulai teguran tertulis hingga pemecatan, bergantung tingkat pelanggarannya,” jelas Ivan. (gas/c14/eko)

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
