Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 Oktober 2025 | 23.32 WIB

Deva Sebut Hanya Mengerjakan Tugas Atasan, Namun Jadi Terdakwa Kasus Pemalsuan Dokumen SHM

Terdakwa pemalsuan dokumen pengurusan SHM Adhienata Putra Deva memberikan keterangan dalam sidang lanjutan di PN Gresik, Kamis (2/10). (Ludry Prayoga/Jawa Pos) - Image

Terdakwa pemalsuan dokumen pengurusan SHM Adhienata Putra Deva memberikan keterangan dalam sidang lanjutan di PN Gresik, Kamis (2/10). (Ludry Prayoga/Jawa Pos)

JawaPos.com-Terdakwa perkara pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat hak milik (SHM) Adhienata Putra Deva memberikan keterangan dalam sidang lanjutan di PN Gresik pada Kamis (2/10). Pria asal Kebomas itu mengaku hanya menjalankan tugas sebagai asisten surveyor kadastral (ASK) di BPN Gresik.

Dia mengaku tidak sengaja bertemu Budi Riyanto yang menitipkan berkas permohonan pelurusan batas tanah pada Mei 2023. Di hadapan Majelis Hakim, Deva mengaku terkejut lantaran didakwa atas perkara pemalsuan dokumen. Padahal, dia hanya menjalankan tugas ASK seperti pada umumnya.

"Sejak 2017 sudah jadi ASK. Tapi baru kali ini dapat masalah. Sakjane yo mangkel kok iso kenek," tutur Deva kepada Majelis Hakim.

Deva pun berungkali menyampaikan bahwa hanya menjalankan tugas. Sebab, dia tidak mengetahui isi berkas yang dititipkan Budi di pos satpam BPN Gresik pada Mei 2023. Budi yang masuk Daftar pencarian orang (DPO) itu meminta agar segera menyerahkan berkas kepada Aris Febrianto, selaku asisten verifikator berkas.

"Tidak sengaja bertemu, saat itu saya mau keluar cari makan," ungkap Deva.

Selang beberapa hari kemudian, dia pun mendapat surat tugas untuk melakukan pengukuran. Bahkan, diperintah Kurniawan Wijaya selaku juru ukur lapangan untuk mendatangi lokasi di wilayah Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar.

"Beliau berhalangan hadir karena ada tugas lain. Sehingga saya berangkat sendiri," terang Deva.

Di lokasi pengukuran, Deva bertemu Budi dan Charis Wicaksono selaku manajer operasional PT Kodaland Inti Properti. Anehnya, dia ditunjukkan batas-batas tanah yang sudah dipagari.

"Sesuai arahan Budi dan Charis, saya ngikut saja karena sudah ada patoknya," tutur Deva.

Pasca pengukuran, Deva pun kembali menitipkan berkas pengukuran kepada Budi. Agar dilengkapi dengan tanda tangan para pemohon dan saksi, lantaran blangko masih kosong.

"Sekitar dua hari, berkas dikembalikan lagi ke saya. Semua tanda tangan sudah terisi," beber Deva.

Dia melengkapi berkas tersebut dengan data-data lapangan. Lalu menyerahkan kembali ke Kurniawan Wijaya selaku atasan.

"Hanya menjalankan tugas seperti biasa. Setelah selesai, ya saya fokus mengerjakan permohonan yang lain," jelas Deva.

Dia pun terkejut saat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada Desember 2024. Apalagi, selama proses pengurusan berkas, dia tidak pernah bertemu dengan Resa Andrianto yang juga sama-sama menjadi terdakwa.

"Sama-sama jadi korban, namun Resa masih peduli dengan saya karena bersedia menanggung biaya untuk tim kuasa hukum," tandas Deva.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore