
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Chatarina Muliana. (Rolandus Nampu/Antara)
JawaPos.com–Kejaksaan Tinggi Bali terus mendalami asal usul terbitnya 106 Sertifikat Hak Milik (SHM) di dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Denpasar.
Kepala Kejati Bali Chatarina Muliana mengatakan, tim penyidik masih mendalami konstruksi hukum masing-masing bidang tanah yang memiliki karakteristik berbeda. Sehingga belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
”Belum ada (tersangka), kalau untuk Tahura kita masih mendalami karena setiap wilayah tanahnya ada berbeda-beda,” kata Chatarina Muliana seperti dilansir dari Antara.
Menurut dia, luas area serta beragamnya dokumen warkah menjadi tantangan dalam proses pembuktian. Penyidik masih membutuhkan sejumlah dokumen tambahan guna memperkuat alat bukti. Termasuk berkoordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali.
”Karena ini memang tanahnya cukup luas dan ada dokumen-dokumen warkah yang diminta untuk melengkapi dan kita perlu koordinasi dengan BPN di wilayah provinsi dan kalau belum nanti kita ke Kementerian ATR/BPN,” beber Chatarina Muliana.
Adapun proses hukum kasus 106 SHM di atas kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Meski telah naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025, belum satu pun pihak ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan Tinggi Bali mengakui penyidikan masih terus berjalan.
Kasus ini bermula dari temuan Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan DPRD Bali saat melakukan inspeksi mendadak di kawasan Tahura Ngurah Rai. Dalam sidak tersebut ditemukan sejumlah bangunan, yang kemudian ditelusuri bersama Kanwil BPN Bali, BPN Denpasar, serta UPTD Tahura Ngurah Rai.
Dari penelusuran itu terungkap adanya 106 SHM yang terbit di atas kawasan hutan konservasi tersebut. Pansus TRAP kemudian merekomendasikan penanganan hukum kepada Kejati Bali. Namun hingga kini, belum ada kejelasan siapa pemilik sertifikat tersebut serta pihak yang bertanggung jawab atas penerbitannya.
Sebelumnya, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana juga turut mengungkap alih fungsi lahan Tahura Ngurah Rai terjadi mulai tahun 1990-an. Tercatat hingga saat ini, terdapat setidaknya 106 tanah bersertifikat dalam kawasan Tahura Ngurah Rai.
”Ini kami kejar. Bagaimana perolehannya, bagaimana pengalihan fungsinya, bagaimana terjadi pengalihan haknya. Kami belum bisa melakukan upaya paksa ke instansi terkait. Kalo sudah bisa, esok anak-anak (penyidik) sudah bisa masuk semua mulai penggeledahan, upaya paksa bahkan bisa melakukan pemanggilan paksa,” kata Ketut Sumedana pada Senin (20/10/2025).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022