
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Chatarina Muliana. (Rolandus Nampu/Antara)
JawaPos.com–Kejaksaan Tinggi Bali terus mendalami asal usul terbitnya 106 Sertifikat Hak Milik (SHM) di dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Denpasar.
Kepala Kejati Bali Chatarina Muliana mengatakan, tim penyidik masih mendalami konstruksi hukum masing-masing bidang tanah yang memiliki karakteristik berbeda. Sehingga belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
”Belum ada (tersangka), kalau untuk Tahura kita masih mendalami karena setiap wilayah tanahnya ada berbeda-beda,” kata Chatarina Muliana seperti dilansir dari Antara.
Menurut dia, luas area serta beragamnya dokumen warkah menjadi tantangan dalam proses pembuktian. Penyidik masih membutuhkan sejumlah dokumen tambahan guna memperkuat alat bukti. Termasuk berkoordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali.
”Karena ini memang tanahnya cukup luas dan ada dokumen-dokumen warkah yang diminta untuk melengkapi dan kita perlu koordinasi dengan BPN di wilayah provinsi dan kalau belum nanti kita ke Kementerian ATR/BPN,” beber Chatarina Muliana.
Adapun proses hukum kasus 106 SHM di atas kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Meski telah naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025, belum satu pun pihak ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan Tinggi Bali mengakui penyidikan masih terus berjalan.
Kasus ini bermula dari temuan Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan DPRD Bali saat melakukan inspeksi mendadak di kawasan Tahura Ngurah Rai. Dalam sidak tersebut ditemukan sejumlah bangunan, yang kemudian ditelusuri bersama Kanwil BPN Bali, BPN Denpasar, serta UPTD Tahura Ngurah Rai.
Dari penelusuran itu terungkap adanya 106 SHM yang terbit di atas kawasan hutan konservasi tersebut. Pansus TRAP kemudian merekomendasikan penanganan hukum kepada Kejati Bali. Namun hingga kini, belum ada kejelasan siapa pemilik sertifikat tersebut serta pihak yang bertanggung jawab atas penerbitannya.
Sebelumnya, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana juga turut mengungkap alih fungsi lahan Tahura Ngurah Rai terjadi mulai tahun 1990-an. Tercatat hingga saat ini, terdapat setidaknya 106 tanah bersertifikat dalam kawasan Tahura Ngurah Rai.
”Ini kami kejar. Bagaimana perolehannya, bagaimana pengalihan fungsinya, bagaimana terjadi pengalihan haknya. Kami belum bisa melakukan upaya paksa ke instansi terkait. Kalo sudah bisa, esok anak-anak (penyidik) sudah bisa masuk semua mulai penggeledahan, upaya paksa bahkan bisa melakukan pemanggilan paksa,” kata Ketut Sumedana pada Senin (20/10/2025).

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
