
Ilustrasi pencegahan kasus kekerasan terhadap anak.
JawaPos.com–Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Surabaya mengungkapkan faktor terbesar penyebab timbulnya kasus kekerasan terhadap anak. Faktor itu salah satunya disebabkan karena keutuhan keluarga hingga dampak negatif dari media sosial.
”Jadi keutuhan keluarga itu sangat penting. Dalam peristiwa yang selama ini terjadi, itu memang tidak utuh keluarganya, ibunya sudah tidak ada (cerai), atau ayahnya tidak ada,” kata Kepala DP3AP2KB Kota Surabaya Ida Widayati, Jumat (19/5).
Selain keutuhan keluarga, Ida menyebut, faktor terbesar lain penyebab kekerasan terhadap anak adalah dampak negatif dari media sosial (medsos). Sekarang, anak-anak banyak menggunakan gadget secara tidak sehat dan bukan hanya untuk kepentingan sekolah atau belajar.
”Untuk kenalan di Instagram, Facebook, seperti itu. Nyuwun sewu (mohon maaf) ya, profil yang dipasang di media sosial belum tentu dengan yang aslinya sama, nah itu terpincut,” ujar Ida.
Karena itu, lanjut dia, DP3AP2KB intens melakukan pencegahan kekerasan terhadap anak melalui kegiatan sosialisasi dinamika remaja berkaitan dengan penggunaan media sosial. Sosialisasi tersebut menyasar ke sekolah-sekolah jenjang SD-SMP hingga pondok pesantren.
”Terakhir kita menyasar (sosialisasi) ke pesantren. Itu disampaikan bagaimana sih kita menggunakan internet yang sehat, bagaimana ilmu tentang reproduksi, seperti itu,” ujar Ida.
Ida pun lantas membeberkan jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Surabaya pada 2023. Sejak bulan Januari - April 2023, kasus kekerasan terhadap anak mencapai sekitar 30-an.
”Ada sekitar 30-an kasus kekerasan terhadap anak sejak Januari-April,” ungkap Ida.
Menurut dia, penanganan kasus kekerasan terhadap anak salah satunya dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Namun, UPTD PPA ini tidak hanya melakukan penanganan kasus, tapi juga pencegahan terhadap kekerasan pada perempuan dan anak.
”UPTD ini bertugas melakukan pendalaman, kemudian melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk intervensi seperti apa, sampai pendampingan kasus selesai,” papar Ida.
Meski begitu, Ida menambahkan, jika pola penanganan kasus kekerasan terhadap anak dilakukan secara berbeda-beda. Mulai dari bentuk intervensi, hingga berapa lama korban harus didampingi.
”Jadi tergantung dari kondisi (korban) masing-masing,” ucap Ida.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
