Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 24 September 2025 | 20.40 WIB

Aturan Baru Kos-Kosan di Surabaya, Kos Bebas Tanpa Izin Warga Bakal Dilarang?

Ilustrasi kos putri di Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya. (Puguh Sujatmiko/ Jawa Pos) - Image

Ilustrasi kos putri di Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya. (Puguh Sujatmiko/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamribmas), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan sejumlah aturan baru bagi rumah indekos yang berada di permukaan warga.

Pertama, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), DPMPTSP untuk membahas perizinan kos-kosan bersama Komisi A DPRD Kota Surabaya.

Kos-kosan yang itu tidak ada retribusinya (ke Pemkot), nanti tolong koordinasi dengan teman-teman Komisi A, terkait dengan kos-kosan,” tutur Eri Cahyadi di Kompleks Balai Kota Surabaya, Rabu (24/9).

Berikutnya, ia mewajibkan setiap rumah indekos dijaga oleh ibu maupun bapak kos. Menurut Eri, ibu atau bapak kos harus bertanggung jawab memberikan pengawasan terhadap para penghuni kosnya. 

“Anak kos bisa dipantau benar atau tidaknya, karena apa? kosannya itu berada di pemukiman. Kalau kos itu berada di pemukiman, lalu tidak ada ibu kosnya, lihat saja pasti akan banyak tindak pencabulan di mana-mana,” imbuhnya.

Demi menjaga kondusivitas, Wali Kota Eri mengingatkan jajarannya agar pembangunan kos-kosan wajib mendapat izin minimal sepertiga hingga dua pertiga warga yang tinggal di pemukiman tersebut.

“Misal, tiba-tiba ada orang yang buka kos, kemudian dia (membangun kos) tanpa persetujuan warga. Lalu bagaimana keamanan keamanan kampungnya? Bagaimana kalau banyak warga yang terganggu?" ujar Eri.

Lain halnya dengan kos-kosan yang dibangun di pinggir jalan raya utama, maka tidak perlu izin kepada warga setempat. Sebab, lokasinya tidak mengganggu pemukiman. Tidak ada warga yang terganggu dengan lalu lalang penghuni kos.

Wali Kota Surabaya meminta para camat dan lurah untuk terlibat dam pengawasan kos-kosan di pemukiman warga. Jika izin kos dibuat serampangan serta saling abai, maka rawan terjadi tindak asusila dan kriminalitas.

"Maka mulai hari ini dengan adanya Kampung Pancasila, ayo diubah semua. Masa di dalam pemukiman ada kos-kosan lelaki-perempuan campur, ditiru nanti sama anak-anak kecil di kampung itu,” ajaknya. (*)

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore