
Alvi Maulana, tersangka kasus pembunuhan mutilasi Pacet terancam hukuman penjara seumur hidup. (Istimewa)
JawaPos.com - Dengan seragam tahanan berwarna orange, Alvi Maulana, 24 tahun, warga Desa Aeng Paing, Kecamatan Rantau Utara, Labuhan Batu, tertunduk lesu, setelah menghabisi nyawa kekasihnya.
Ia kini menjadi tersangka kasus pembunuhan mutilasi Pacet. Perbuatan kejinya terungkap setelah potongan tubuh korban, yakni telapak kaki sebelah kiri, ditemukan warga setempat di jalur Pacet - Cangar pada Sabtu (8/9).
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto mengatakan pihaknya menjerat Alvi Maulana dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman hukuman minimal seumur hidup, dan tidak menutup kemungkinan untuk mendapatkan hukuman yang setimpal, tergantung vonis di pengadilan nanti," ujar AKBP Ihram dalam konferensi pers, Senin (8/9).
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Mojokerto tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan kasus pembunuhan mutilasi Pacet ke kejaksaan, serta selanjutnya dilakukan persidangan.
"Doakan, saya beserta tim segera melaksanakan pemberkasan, dan akan segera limpahkan berkas ini kepada jaksa penuntut umum untuk selanjutnya dilaksanakan persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto," imbuhnya.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan mutilasi, yang dilakukan Alvi Maulana, 24 tahun, warga Rantau Utara, Labuhan Batu, terhadap kekasihnya TAS, 25 tahun, warga Made Kidul, Lamongan, membuat geger masyarakat.
AKBP Ihram mengungkapkan bahwa pelaku dan korban, sudah lama tinggal bersama, meski belum menikah. Keduanya terakhir tinggal di sebuah indekos di Jalan Lidah Wetan Gang 1, Lakarsantri, Surabaya.
"Jadi saya tegaskan di sini, hubungan yang bersangkutan adalah hubungan suami istri yang belum sah. Hubungan tersebut tidak ditandai dengan akta nikah, yang bersangkutan tentunya diawali dengan motif asmara," tutur AKBP Ihram.
Namun, 4 tahun terakhir, hubungan asmara pelaku dan korban tidak harmonis. Hubungan mereka kerap diwarnai pertengkaran. Tragedi mengerikan pun terjadi. Pada 31 Agustus 2025, Alvi pulang larut malam ke kos.
TAS tak langsung membukakan pintu, sehingga pelaku harus menunggu sekitar satu jam. Keduanya pun cekcok hebat. Pelaku yang naik pitam, mengambil pisau di dapur untuk menghabisi nyawa korban.
"Begitu dibukakan pintu, korban naik ke atas ke lantai dua dan pelaku ke dapur mengambil sebuah pisau. Berdasarkan keterangan pelaku, (korban) ditusuk sekali di leher bagian belakang tembus sampai ke depan," ujarnya.
Pelaku lalu memutilasi korban di kamar mandi, puluhan potongan tubuh dibuang ke jurang kawasan Jalur Pacet-Cangar, Mojokerto. Dengan bantuan anjing pelacak, kepolisian berhasil menemukan 76 potongan tubuh korban.

Prediksi Skor Kanada vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: Alphonso Davies Diragukan Tampil!
Beredar Kabar Komedian Bolot Meninggal Dunia, Begini Faktanya
Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Pembuktian Magis Christian Pulisic
Prediksi Skor Timnas Qatar vs Swiss di Piala Dunia 2026: The Maroons Terancam Gagal Start Sempurna
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Prediksi Duel Seru Korea Selatan vs Ceko, Son Heung-min Jadi Kunci!
Daftar Pemain Amerika Serikat dan Paraguay di Grup D Piala Dunia 2026
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Daftar Pemain Kanada dan Bosnia Herzegovina di Grup B Piala Dunia 2026
