
EJK, balita perempuan asal Sidoarjo yyang mengalami luka-luka setelah dititipkan di daycare di Medokan Ayu Surabaya. (istimewa)
JawaPos.com - Kasus balita perempuan asal Sidoarjo berinisial EJK, 1 tahun, yang mengalami luka-luka saat dititipkan di daycare kawasan Medokan Ayu, Surabaya, berakhir dengan perdamaian antara para pihak.
kasus itu belakangan menjadi topik perbincangan di masyarakat. Tubuh mungil EJK dipenuhi luka di beberapa bagian tubuh, mulai dari memar di pipi, bekas gigitan di telinga, hingga memar pada lengan kanan atas.
Pihak daycare berdalih EJK digigit oleh balita lain yang berada satu kamar dengannya. Orang tua korban lalu membawa kasus ini ke jalur hukum.
Mereka melaporkan pemilik daycare atas dugaan kelalaian ke Polda Jawa Timur. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/789/VI/2025 /Polda Jawa Timur tertanggal 5 Juni 2025.
Namun, setelah kasus ini disorot dan proses hukum berjalan dua bulan, orang tua korban memilih menempuh jalur damai. Keputusan tersebut dibenarkan ibunda EJK, DF, 31 tahun, warga Sedati, Sidoarjo.
"Iya betul, sudah damai, karena lima poin tuntutan dari pihak keluarga dapat disepakati oleh pihak daycare dan orang tua pelaku penyerangan," ujar DF kepada JawaPos.com, Kamis (21/8).
1. Meminta pihak Mami Daycare secara terbuka mengakui kelalaiannya dalam mengawasi dan melindungi anak, baik melalui pernyataan tertulis maupun video klarifikasi.
2. Menuntut evaluasi menyeluruh serta perbaikan SOP dan sistem keamanan Mami Daycare agar kejadian serupa tidak terulang.
3. Meminta permintaan maaf tertulis dari pihak Mami Daycare dan/atau orang tua pelaku kepada korban dan keluarga.
4. Menuntut seluruh biaya pemulihan medis dan psikologis ditanggung penuh, termasuk:
- Pengobatan luka fisik anak
- Terapi psikologis bagi ibu
- Pemeriksaan lanjutan untuk mencegah dampak jangka panjang
5. Karena luka berpotensi meninggalkan bekas permanen, klien saya meminta ganti rugi yang adil atas:
- Kerugian materiil (biaya perawatan, kehilangan penghasilan)
- Pengembalian biaya daycare selama bulan Juni yang telah ditransfer
- Kerugian immateriil (trauma, rasa aman yang hilang, dampak psikologis anak di masa akan datang akibat bekas luka yang ditimbulkan)
Selain lima tuntutan yang disepakati, orang tua korban memilih damai karena pihak daycare telah menyesali kejadian yang terjadi dan siap melakukan evaluasi agar insiden serupa tidak terulang kembali.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
