
Pemkot Surabaya berencana menerbitkan SE berisi larangan memasang bendera selain Merah Putih selama peringatan Kemerdekaan. (Humas Pemkot Surabaya)
JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang pemasangan bendera selain Merah Putih, selama peringatan HUT ke-80 RI di bulan Agustus.
"Nanti setelah Pak Prabowo sudah memberikan amanah bahwa tidak boleh disandingkan bendera Merah Putih dengan bendera lain, maka kami juga akan melakukan Surat Edaran untuk menyampaikan ke seluruh warga," ujar Eri di Surabaya, Kamis (7/8).
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan reaksi Presiden RI Prabowo Subianto terkait fenomena viral pengibaran bendera bajak laut dari manga One Piece menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Menurut politikus Partai Gerindra itu, Presiden Prabowo tidak melihat aksi pengibaran jolly roger One Piece sebagai sesuatu yang negatif, melainkan sebagai bentuk ekspresi kreatif masyarakat.
"Itu kaitannya dengan komunitas-komunitas, bagian dari ekspresi kreativitas. Sekali lagi itu tidak ada masalah, kalau sebagai bentuk ekspresi it's okay, nggak ada masalah," kata Prasetyo di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/8).
Namun, Prasetyo mengingatkan agar pengibaran bendera One Piece tidak dihubungkan dengan isu yang mempertentangkan bendera merah putih maupun perayaan kemerdekaan RI.
"Kita sebagai anak bangsa, bendera merah putih itu satu-satunya. Jadi kemudian jangan lah ada pihak-pihak yang mengganggu bulan Kemerdekaan dengan membenturkan dengan kesakralan bendera merah putih," imbuhnya.
Wali Kota Eri mengaku setuju dengan tanggapan Presiden Prabowo. Karena itu, ia pun mengimbau warga untuk tidak mengibarkan bendera lain, selain bendera Merah Putih pada momen kemerdekaan.
Maka ini dibutuhkan keterbukaan, karena itulah saya selalu katakan, ada sekolah orang tua hebat, ya karena itu. Karena kalau warganya kuat, tidak mudah terprovokasi, maka kota itu akan jadi kota yang kuat.
"Saya sangat setuju sekali bahwa bendera yang diperebutkan dengan darah, yang diperjuangkan dengan air mata ini harus dijaga, maka jangan pernah disandingkan dengan bendera yang lainnya," tutur Eri.
Secara hukum, pengibaran bendera diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009. Dalam regulasi tersebut, bendera Merah Putih tidak boleh lebih rendah atau lebih kecil dari bendera lain yang dikibarkan bersamanya.
Jika dikibarkan bersama bendera organisasi, Bendera Merah Putih harus berada di posisi yang lebih tinggi dan ukurannya lebih besar. Bendera harus dalam keadaan baik, tidak sobek, lusuh, atau kotor.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
