Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 Agustus 2025 | 19.34 WIB

Buntut Fenomena Bendera One Piece Jelang 17 Agustus, Pemkot Surabaya Akan Terbitkan SE Larangan Bendera Selain Merah Putih

Pemkot Surabaya berencana menerbitkan SE berisi larangan memasang bendera selain Merah Putih selama peringatan Kemerdekaan. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Pemkot Surabaya berencana menerbitkan SE berisi larangan memasang bendera selain Merah Putih selama peringatan Kemerdekaan. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang pemasangan bendera selain Merah Putih, selama peringatan HUT ke-80 RI di bulan Agustus. 

"Nanti setelah Pak Prabowo sudah memberikan amanah bahwa tidak boleh disandingkan bendera Merah Putih dengan bendera lain, maka kami juga akan melakukan Surat Edaran untuk menyampaikan ke seluruh warga," ujar Eri di Surabaya, Kamis (7/8).

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan reaksi Presiden RI Prabowo Subianto terkait fenomena viral pengibaran bendera bajak laut dari manga One Piece menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Menurut politikus Partai Gerindra itu, Presiden Prabowo tidak melihat aksi pengibaran jolly roger One Piece sebagai sesuatu yang negatif, melainkan sebagai bentuk ekspresi kreatif masyarakat.

"Itu kaitannya dengan komunitas-komunitas, bagian dari ekspresi kreativitas. Sekali lagi itu tidak ada masalah, kalau sebagai bentuk ekspresi it's okay, nggak ada masalah," kata Prasetyo di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/8).

Namun, Prasetyo mengingatkan agar pengibaran bendera One Piece tidak dihubungkan dengan isu yang mempertentangkan bendera merah putih maupun perayaan kemerdekaan RI.

"Kita sebagai anak bangsa, bendera merah putih itu satu-satunya. Jadi kemudian jangan lah ada pihak-pihak yang mengganggu bulan Kemerdekaan dengan membenturkan dengan kesakralan bendera merah putih," imbuhnya.

Wali Kota Eri mengaku setuju dengan tanggapan Presiden Prabowo. Karena itu, ia pun mengimbau warga untuk tidak mengibarkan bendera lain, selain bendera Merah Putih pada momen kemerdekaan.

Maka ini dibutuhkan keterbukaan, karena itulah saya selalu katakan, ada sekolah orang tua hebat, ya karena itu. Karena kalau warganya kuat, tidak mudah terprovokasi, maka kota itu akan jadi kota yang kuat. 

"Saya sangat setuju sekali bahwa bendera yang diperebutkan dengan darah, yang diperjuangkan dengan air mata ini harus dijaga, maka jangan pernah disandingkan dengan bendera yang lainnya," tutur Eri. 

Secara hukum, pengibaran bendera diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009. Dalam regulasi tersebut, bendera Merah Putih tidak boleh lebih rendah atau lebih kecil dari bendera lain yang dikibarkan bersamanya. 

Jika dikibarkan bersama bendera organisasi, Bendera Merah Putih harus berada di posisi yang lebih tinggi dan ukurannya lebih besar. Bendera harus dalam keadaan baik, tidak sobek, lusuh, atau kotor. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore