Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 18 Juli 2025 | 18.13 WIB

Imbauan Tegas Polda Jatim: Stop Sound Horeg yang Ganggu Warga!

Ilustrasi pertunjukkan Sound Horeg yang menuai pro dan kontra di Jawa Timur. (Instagram @brengos_proaudio)

JawaPos.com.com - Buntut kontroversi penggunaan sound horeg di masyarakat, Polda Jatim akhirnya mengeluarkan imbauan larangan. Pengumuman ini disampaikan dalam unggahan media sosial.

"Polri mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan sound horeg atau sejenisnya yang berpotensi menimbulkan kebisingan dan keresahan warga," dalam caption unggahan Instagram @humaspoldajatim, dikutip Jumat (18/7).

Dalam unggahan video berdurasi 43 detik tersebut, Polda Jatim memperlihatkan sekelompok anak muda yang nekat membongkar pagar, jembatan, hingga merusak lampu jalan, demi sound horeg bisa lewat.

"Larangan ini merupakan respons atas banyaknya keluhan terkait kebisingan yang dinilai meresahkan warga. Mari kita jaga ketertiban bersama, ciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif," imbuhnya.

Polda Jatim mengajak masyarakat untuk menjaga kondusifitas dan kenyamanan bersama, dengan cara mengurangi kebisingan yang membuat resah, dalam hal ini suara keras dan menggelegar dari sound horeg.

Sebelumnya, MUI Provinsi Jawa Timur resmi mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun Nomor 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg. Fatwa dikeluarkan setelah menggelar forum dengar pendapat dengan berbagai pihak.

Pihak-pihak yang dihadirkan dalam forum tersebut, di antaranya pakar kesehatan Telinga Hidung Tenggorokan (THT), perwakilan Pemprov Jatim, kepolisian, tokoh masyarakat, serta perwakilan paguyuban sound horeg Jatim.

Melansir dari salinan Fatwa MUI tentang Sound Horeg yang diterima JawaPos.com, berikut enam poin isinya:
1. Boleh menggunakan teknologi audio digital untuk kegiatan sosial dan budaya, selama tidak melanggar hukum dan menyalahi prinsip-prinsip syari'ah.

2. Setiap individu oleh berekspresi, asal tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain.

3. Sound horeg haram jika suaranya berlebihan, merusak, mengganggu kesehatan, disertai joget campur aurat, atau dibawa keliling pemukiman warga.

4. Sound horeg boleh jika digunakan secara wajar untuk kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan, pengajian, shalawatan, dengan catatan bebas unsur maksiat.

5. Haram mutlak adu suara (battle sound)  yang menimbulkan kebisingan, pemborosan, dan mudarat.

6. Wajib ganti rugi jika penggunaan sound horeg menyebabkan kerugian bagi pihak lain. 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore