Ilustrasi pertunjukkan Sound Horeg yang menuai pro dan kontra di Jawa Timur. (Instagram @brengos_proaudio)
JawaPos.com.com - Buntut kontroversi penggunaan sound horeg di masyarakat, Polda Jatim akhirnya mengeluarkan imbauan larangan. Pengumuman ini disampaikan dalam unggahan media sosial.
"Polri mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan sound horeg atau sejenisnya yang berpotensi menimbulkan kebisingan dan keresahan warga," dalam caption unggahan Instagram @humaspoldajatim, dikutip Jumat (18/7).
Dalam unggahan video berdurasi 43 detik tersebut, Polda Jatim memperlihatkan sekelompok anak muda yang nekat membongkar pagar, jembatan, hingga merusak lampu jalan, demi sound horeg bisa lewat.
"Larangan ini merupakan respons atas banyaknya keluhan terkait kebisingan yang dinilai meresahkan warga. Mari kita jaga ketertiban bersama, ciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif," imbuhnya.
Polda Jatim mengajak masyarakat untuk menjaga kondusifitas dan kenyamanan bersama, dengan cara mengurangi kebisingan yang membuat resah, dalam hal ini suara keras dan menggelegar dari sound horeg.
Sebelumnya, MUI Provinsi Jawa Timur resmi mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun Nomor 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg. Fatwa dikeluarkan setelah menggelar forum dengar pendapat dengan berbagai pihak.
Pihak-pihak yang dihadirkan dalam forum tersebut, di antaranya pakar kesehatan Telinga Hidung Tenggorokan (THT), perwakilan Pemprov Jatim, kepolisian, tokoh masyarakat, serta perwakilan paguyuban sound horeg Jatim.
Melansir dari salinan Fatwa MUI tentang Sound Horeg yang diterima JawaPos.com, berikut enam poin isinya:
1. Boleh menggunakan teknologi audio digital untuk kegiatan sosial dan budaya, selama tidak melanggar hukum dan menyalahi prinsip-prinsip syari'ah.
2. Setiap individu oleh berekspresi, asal tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain.
3. Sound horeg haram jika suaranya berlebihan, merusak, mengganggu kesehatan, disertai joget campur aurat, atau dibawa keliling pemukiman warga.
4. Sound horeg boleh jika digunakan secara wajar untuk kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan, pengajian, shalawatan, dengan catatan bebas unsur maksiat.
5. Haram mutlak adu suara (battle sound) yang menimbulkan kebisingan, pemborosan, dan mudarat.
6. Wajib ganti rugi jika penggunaan sound horeg menyebabkan kerugian bagi pihak lain.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
