
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dukung putusan MK soal penyelenggaraan Pemilu terpisah. (Humas Pemkot Surabaya)
JawaPos.com - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah, yang tidak lagi digelar serentak sejak 2029 mendatang.
"Kan itu sudah diputuskan, tetapi memang lebih baik kalau dipastikan, tidak berbarengan, sehingga tidak menimbulkan gesekan seperti kemarin (Pemilu 2024)," tutur Eri usai menghadiri Paripurna DPRD Surabaya, Senin (30/6).
Ia menilai pemisahan jadwal Pemilu nasional dan Pemilu daerah memberi ruang bagi pemilih agar lebih lebih fokus dalam menentukan pilihannya. Eri juga yakin MK telah mempertimbangkan keputusan secara matang.
"Setelah memilih Presiden, baru Pilkada, kemudian DPRD provinsi/kabupaten/kota, itu mungkin bisa lebih bagus. Tapi semua itu, saya yakin (MK) juga banyak pertimbangan, lebih baik manfaatnya daripada mudaratnya," imbuh Eri.
Sebelumnya, MK memutuskan mulai 2029, penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tingkat nasional, dalam hal ini Pilpres, Pemilihan DPR RI dan Pemilihan DPD RI akan dipisahkan dengan Pemilu tingkat daerah.
Pemilu tingkat daerah ini, dalam artian Pemilihan kepala daerah (Pilkada) tingkat gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota, serta Pemilihan DPRD tingkat provinsi/kabupaten/kota.
Hal ini tertuang dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Putusan dibacakan Ketua MK, Suhartoyo dam Sidang Pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6).
"Mahkamah menyatakan Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat secara bersyarat," ujar Suhartoyo.
Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan pemungutan suara Pemilu 2029 diselenggarakan secara serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, dan anggota DPD RI.
Lalu dalam waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pejabat hasil Pemilu nasional dilantik, diselenggarakan pemilu daerah, baik itu Pilkada maupun pemilihan legislatif tingkat provinsi/kabupaten/kota. (*)

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
