Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 1 Juli 2025 | 05.07 WIB

Eri Cahyadi Dukung Putusan MK Soal Pemilu Tak Digelar Serentak: Biar Pemilih Lebih Fokus

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dukung putusan MK soal penyelenggaraan Pemilu terpisah. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dukung putusan MK soal penyelenggaraan Pemilu terpisah. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah, yang tidak lagi digelar serentak sejak 2029 mendatang.

"Kan itu sudah diputuskan, tetapi memang lebih baik kalau dipastikan, tidak berbarengan, sehingga tidak menimbulkan gesekan seperti kemarin (Pemilu 2024)," tutur Eri usai menghadiri Paripurna DPRD Surabaya, Senin (30/6).

Ia menilai pemisahan jadwal Pemilu nasional dan Pemilu daerah memberi ruang bagi pemilih agar lebih lebih fokus dalam menentukan pilihannya. Eri juga yakin MK telah mempertimbangkan keputusan secara matang.

"Setelah memilih Presiden, baru Pilkada, kemudian DPRD provinsi/kabupaten/kota, itu mungkin bisa lebih bagus. Tapi semua itu, saya yakin (MK) juga banyak pertimbangan, lebih baik manfaatnya daripada mudaratnya," imbuh Eri.

Sebelumnya, MK memutuskan mulai 2029, penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tingkat nasional, dalam hal ini Pilpres, Pemilihan DPR RI dan Pemilihan DPD RI akan dipisahkan dengan Pemilu tingkat daerah.

Pemilu tingkat daerah ini, dalam artian Pemilihan kepala daerah (Pilkada) tingkat gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota, serta Pemilihan DPRD tingkat provinsi/kabupaten/kota. 

Hal ini tertuang dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Putusan dibacakan Ketua MK, Suhartoyo dam Sidang Pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6).

"Mahkamah menyatakan Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat secara bersyarat," ujar Suhartoyo.

Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan pemungutan suara Pemilu 2029 diselenggarakan secara serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, dan anggota DPD RI.

Lalu dalam waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pejabat hasil Pemilu nasional dilantik, diselenggarakan pemilu daerah, baik itu Pilkada maupun pemilihan legislatif tingkat provinsi/kabupaten/kota. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore