Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 24 Juni 2025 | 20.59 WIB

Dari Balik Lapas Tiga Narapidana Tipu Pensiunan ASN Surabaya hingga Rp 300 Juta, Modus VCS

Tiga terdakwa saat divonis tiga tahun penjara di PN Surabaya. Mereka memeras korban pensiunan ASN lewat Modus VCS. (Istimewa) - Image

Tiga terdakwa saat divonis tiga tahun penjara di PN Surabaya. Mereka memeras korban pensiunan ASN lewat Modus VCS. (Istimewa)

JawaPos.com – Tiga narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Balikpapan kembali terseret ke meja hijau. Mereka terbukti melakukan pemerasan secara bersama-sama melalui media elektronik, dengan modus video call sex (VCS).

Ketiga terdakwa, yakni Reza Febrian Saputra, Mahkus, dan Muhammad Fajar, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang putusan yang dipimpin hakim Nurmaningsih Amriani, mereka dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda masing-masing Rp 5 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

"Masa tahanan selama proses hukum dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan," ujar hakim Nurmaningsih saat membacakan amar putusan, dikutip dari Jawa Pos Radar Surabaya, Selasa (24/6).

Kasus ini bermula dari interaksi korban, seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Surabaya, dengan akun MiChat bernama "Arra Jablai" pada Januari 2023. Akun tersebut menawarkan jasa kencan atau booking order (BO) dengan tarif Rp 2,9 juta. Namun setelah korban membatalkan transaksi, ia justru dijadikan sasaran pemerasan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki Mujiastuti menjelaskan bahwa para pelaku mengintimidasi korban dengan ancaman menyebarkan rekaman video pribadinya. Mereka menggunakan berbagai identitas palsu, mengaku sebagai admin aplikasi, pegawai hotel, wartawan, bahkan anggota polisi yang bisa membantu 'menutup' kasus prostitusi online.

Karena merasa terancam dan takut aibnya tersebar, korban akhirnya menuruti permintaan para pelaku. Ia mentransfer uang secara bertahap hingga mencapai total Rp 300 juta.

Dalam dakwaan JPU juga terungkap bahwa seluruh aksi pemerasan tersebut diatur dari dalam sel tahanan. Para terdakwa saling berbagi peran. Alan Rizki Darmawan menjadi operator akun MiChat, Gusti Ramadhan mengelola komunikasi lewat WhatsApp, sementara Mahkus, Muhammad Fajar, dan Rusdi bertugas menerima uang hasil pemerasan melalui rekening yang mereka kendalikan.

"Pelaku utama, Alan, yang memulai skema penipuan ini dengan menginstal aplikasi MiChat dari dalam lapas. Ia kemudian merekrut rekan-rekannya untuk menjalankan aksi ini bersama," kata JPU Oki.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore