Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 23 Juni 2025 | 23.41 WIB

Hakim Jadwalkan Vonis Perkara Pornografi Viral, JPU Tetap pada Tuntutan, Para Terdakwa Minta Bebas

JPU meminta terdakwa IBP dan VK dihukum penjara 1 tahun 5 bulan. (Istimewa) - Image

JPU meminta terdakwa IBP dan VK dihukum penjara 1 tahun 5 bulan. (Istimewa)

JawaPos.com-Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik menjadwalkan putusan perkara pornografi pada Rabu (25/6). Hal tersebut dipastikan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap teguh pada tuntutannya

JPU meminta para terdakwa dihukum penjara 1 tahun 5 bulan. Padahal, dalam sidang sebelumnya terdakwa IBP dan VK meminta dibebaskan.

JPU Galih Martino Dwi Cahyo menegaskan, pihaknya tetap pada berkas tuntutan. Yakni meminta terdakwa dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 5 bulan.

"Perbuatan tersangka memenuhi unsur pidana pornografi. Perkara juga mendapat perhatian publik dan mencoreng Gresik sebagai Kota Santri," terang Galih.

Terdakwa dijerat dengan pasal 29 junto pasal 4 ayat 1 atau pasal 34 junto pasal 8 UU/44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Meskipun, dalam fakta persidangan, pihak terdakwa dan saksi pelapor sudah berdamai. Hal tersebut dibuktikan dengan surat kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak.

"Menjadi dasar kami tetap pada tuntutan, jika hakim memiliki pertimbangan lain kami memohon putusan seadil-adilnya," ujar Galih.

Keterangan tersebut pun dibenarkan oleh POD, saksi pelapor sekaligus istri dari IBP. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut ke Majelis Hakim.

"Saya sudah pasrah apapun hasil putusan nanti. Yang pasti saya akan fokus membesarkan anak saya meski hanya seorang diri," ungkap dia.

Para terdakwa pun terlihat terburu-buru saat meninggalkan ruang sidang yang digelar secara tertutup. Mereka tampak menggunakan masker hitam dan berjalan dengan langkah tertunduk.

"Meminta keringanan dan bebas dari segala tuntutan," ujar Agus Sugiarto, Penasehat Hukum terdakwa.

Hakim Ketua Bagus Trenggono menjadwalkan sidang putusan pada Rabu (25/6). Dalam sidang terakhir, proses persidangan dilakukan secara terbuka.

"Yang pasti tuntutan dan pembelaan dari masing-masing pihak akan menjadi pertimbangan kami dalam memberikan putusan," tandas Bagus. 

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore