
DWU, pelaku penggelapan motor di enam TKP berbeda di Surabaya dengan modus bujuk rayu. (Juliana Christy / JawaPos.com)
JawaPos.com — Modus bujuk rayu kembali memakan korban di Surabaya. Seorang pria berinisial DWU (32), warga Jalan Ketintang 89-I, Wonokromo, ditangkap polisi setelah berhasil menggelapkan enam unit motor dari enam lokasi berbeda di Surabaya. Aksi penipuan itu dilakukan di Merr Gunung Anyar, Gayungan, Jambangan, Dukuh Pakis, dan dua titik di Wonokromo.
Kapolsek Gunung Anyar Iptu Sumianto Harsya Fahroni, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan hubungan pertemanan untuk mendapatkan kepercayaan korbannya. Dengan dalih meminjam motor, DWU membawa kabur kendaraan tersebut dan menjualnya di Suramadu.
“Modusnya bujuk rayu. Pelaku pinjam motor dari korban yang rata-rata sudah dikenal. Setelah dipinjam, motor langsung dijual di daerah Suramadu dengan sistem COD (Cash On Delivery),” ungkap Sumianto, Jumat (9/5).
Motor-motor hasil penggelapan itu dilepas dengan harga murah, berkisar antara Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per unit. DWU mengaku menjualnya melalui komunitas jual beli motor di Facebook. “Saya tinggal masuk komunitas Facebook, cari nomor pembeli, COD di Suramadu, setelah itu putus komunikasi,” kata DWU saat ditanya polisi.
DWU menyebut, aksi pertamanya dilakukan karena sakit hati. Salah satu korban disebutnya memiliki utang sebesar Rp 3 juta yang tidak kunjung dibayar. Dari situ, ia mengaku nekat meminjam motor korban dan menjualnya.
“Awalnya cuma karena sakit hati. Dia utang ke saya, tapi enggak dibayar-bayar. Akhirnya saya pinjam motornya, langsung saya jual. Ternyata gampang, jadi saya ulangi lagi,” jelasnya.
Pelaku mengulangi modus tersebut hingga enam kali di berbagai lokasi berbeda. Setiap kali berhasil menjual motor, DWU menggunakan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari, seperti makan, membeli pakaian, dan kebutuhan pribadi lainnya.
Atas perbuatannya, DWU kini mendekam di tahanan Polsek Gunung Anyar dan dijerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan. Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara menanti pria yang mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap itu.
“Kami imbau masyarakat lebih waspada saat meminjamkan motor kepada orang yang baru dikenal, meskipun terjalin hubungan pertemanan singkat. Jangan mudah percaya dengan bujuk rayu, apalagi jika tanpa jaminan,” tegas Iptu Sumianto.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
