Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 10 Mei 2025 | 20.20 WIB

Waspada! Modus Bujuk Rayu, Pria di Surabaya Gelapkan Enam Motor dan Jual di Suramadu

DWU, pelaku penggelapan motor di enam TKP berbeda di Surabaya dengan modus bujuk rayu. (Juliana Christy / JawaPos.com) - Image

DWU, pelaku penggelapan motor di enam TKP berbeda di Surabaya dengan modus bujuk rayu. (Juliana Christy / JawaPos.com)

JawaPos.com — Modus bujuk rayu kembali memakan korban di Surabaya. Seorang pria berinisial DWU (32), warga Jalan Ketintang 89-I, Wonokromo, ditangkap polisi setelah berhasil menggelapkan enam unit motor dari enam lokasi berbeda di Surabaya. Aksi penipuan itu dilakukan di Merr Gunung Anyar, Gayungan, Jambangan, Dukuh Pakis, dan dua titik di Wonokromo.

Kapolsek Gunung Anyar Iptu Sumianto Harsya Fahroni, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan hubungan pertemanan untuk mendapatkan kepercayaan korbannya. Dengan dalih meminjam motor, DWU membawa kabur kendaraan tersebut dan menjualnya di Suramadu.

“Modusnya bujuk rayu. Pelaku pinjam motor dari korban yang rata-rata sudah dikenal. Setelah dipinjam, motor langsung dijual di daerah Suramadu dengan sistem COD (Cash On Delivery),” ungkap Sumianto, Jumat (9/5).

Motor-motor hasil penggelapan itu dilepas dengan harga murah, berkisar antara Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per unit. DWU mengaku menjualnya melalui komunitas jual beli motor di Facebook. “Saya tinggal masuk komunitas Facebook, cari nomor pembeli, COD di Suramadu, setelah itu putus komunikasi,” kata DWU saat ditanya polisi.

DWU menyebut, aksi pertamanya dilakukan karena sakit hati. Salah satu korban disebutnya memiliki utang sebesar Rp 3 juta yang tidak kunjung dibayar. Dari situ, ia mengaku nekat meminjam motor korban dan menjualnya.

“Awalnya cuma karena sakit hati. Dia utang ke saya, tapi enggak dibayar-bayar. Akhirnya saya pinjam motornya, langsung saya jual. Ternyata gampang, jadi saya ulangi lagi,” jelasnya.

Pelaku mengulangi modus tersebut hingga enam kali di berbagai lokasi berbeda. Setiap kali berhasil menjual motor, DWU menggunakan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari, seperti makan, membeli pakaian, dan kebutuhan pribadi lainnya.

Atas perbuatannya, DWU kini mendekam di tahanan Polsek Gunung Anyar dan dijerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan. Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara menanti pria yang mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap itu.

“Kami imbau masyarakat lebih waspada saat meminjamkan motor kepada orang yang baru dikenal, meskipun terjalin hubungan pertemanan singkat. Jangan mudah percaya dengan bujuk rayu, apalagi jika tanpa jaminan,” tegas Iptu Sumianto.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore