Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 1 Mei 2025 | 00.59 WIB

Tolak Upah Murah hingga Hapus Outsourcing, Ini Tuntutan Demo Buruh di Surabaya

Ilustrasi demo buruh bagian dari langkah kalangan pekerja memperjuangkan haknya. - Image

Ilustrasi demo buruh bagian dari langkah kalangan pekerja memperjuangkan haknya.

JawaPos.com - Bertepatan dengan peringatan hari buruh internasional (May Day) 2025, ribuan buruh dijadwalkan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan 110, Surabaya, Rabu (1/5)

Kabar ini disampaikan oleh Ketua DPW FSPMI Provinsi Jawa Timur, Jazuli. Ia mengatakan bahwa ribuan massa aksi tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia dan aliansi GASPER (Gerakan Serikat Pekerja). 

"Estimasi massa yang akan mengikuti aksi demonstrasi berjumlah 10.000 buruh. Ini dari berbagai kabupaten/kota industri di Jawa Timur, seperti Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, hingga Pasuruan," tutur Jazuli, Rabu (30/4).

Sebelum menuju lokasi aksi, massa buruh dari berbagai daerah akan kumpul di Jalan Frontage A. Yani depan Royal Plaza dan di Kebun Binatang Surabaya Jl. Stail Surabaya sekitar pukul 11.00 - 12.00 WIB.

"Kemudian kami bersama-sama bergerak menuju Kantor Gubernur Jawa Timur melalui rute Jalan A. Yani, - Jl. Wonokromo dan seterusnya hingga sampai di Jalan Pahlawan sekitar pukul 13.00 - 14.00 WIB," imbuhnya.

Tuntutan yang dibawa massa aksi pada May Day 2025 tidak hanya soal ketenagakerjaan, mereka juga membawa isu pendidikan, transportasi, permukiman, pajak, hingga pengusulan K.H Abdurrahman Wahid sebagai Pahlawan Nasional.

Berikut Tuntutan Ketenagakerjaan Demo Buruh di Surabaya, 1 Mei 2025:
1. Pemerintah Pusat dan DPR RI agar segera membuat UU Ketenagakerjaan yang baru sebagaimana amanah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
2. Sahkan UU Pekerja Rumah Tangga (PRT).
3. Wujudkan Perda Jatim tentang Sistem Jaminan Pesangon.
4. Hapus outsourcing dan status hubungan kerja kemitraan.
5. Menuntut Pembubaran Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
6. Tolak upah murah dan perkecil disparitas upah minimum di Jawa Timur.
7. Tindak tegas pengusaha yang menahan ijazah buruh karena melanggar Perda Jatim No. 8 Tahun 2016.
8. Evaluasi Kinerja Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.
9. Merevisi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3/2015, No. 3/2018 dan No. 2/2019 karena bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan Putusan Mahkamah Konstitusi. (*)

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore