Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 April 2025 | 06.23 WIB

Bukan Cuma Menahan Ijazah, Pelanggaran UD Sentoso Seal Surabaya Terus Bertambah

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer. (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com–Kasus penahanan ijazah terhadap mantan pegawai UD Sentoso Seal semakin kompleks. Selain penahan ijazah, pelanggar lain yang dilakukan pihak perusahaan kembali ditemukan. Antara lain penipuan perekrutan pegawai, penahanan upah, serta denda administrasi kepada para pegawai.

Kuasa Hukum Korban Penahanan Ijazah UD Sentoso Seal Krisnu Wahyuono mengatakan, jumlah korban yang melapor ke posko pengaduan terus bertambah. Yaitu, mencapai 32 orang. Selain penahanan ijazah, mereka (korban) mengaku merasa mendapatkan perilaku tidak baik dari UD Sentoso Seal.

"Kasusnya malah melebar ya. UD Sentoso Seal terbukti melakukan penipuan terhadap para pegawaianya. Mereka, mengatasnamakan perusahaan lain, dalam proses perekrutan pegawai," kata Krisnu, Senin (21/4).

Bukti berupa posting-an di Facebook dan Instagram, atau jejak digital terkait pelanggaran yang dilakukan UD Sentoso Seal telah dikantongi.

"Hari ini (21/4), kami sudah mendatangi Polda Jawa Timur untuk berkonsultasi. Dan besok (22/4), korban akan melakukan laporan," ujar Krisnu.

Berbeda dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Khrisnu menjelaskan, dalam laporan di Polda Jawa Timur, pihaknya lebih menyoroti terkait kasus penipuan dan pelanggaran penahanan hak pegawai yang tidak diberikan pihak perusahaan. 

Seperti tidak membayar upah lembur dan melarang pegawai pulang sebelum mereka (korban) menyelesaikan pekerjaan. selain itu, perusahaan juga kerap meminta tanggung jawab, jika adanya barang yang hilang.

"Padahal barang tersebut telah hilang dalam waktu lama, dan bukan dilakukan oleh orang yang bersangkutan," papar Krisnu.

Misalnya yang dialami Alex Nanda. Pria 22 tahun itu mengaku bekerja di UD Sentoso Seal November 2024- Februari 2025 Dia bekerja sebagai sales konter. Setiap hari, Alex mengecek barang digudang. Namun, saat dilakukan pengecekan, sejumlah barang sering tidak ditemukan.

"Misalnya data di komputer ada, tapi ternyata barang tidak ditemukan. Padahal, hilangnya barang dari 2020. Dan saya, belum masuk kerja. Tapi, tetap aja saya yang disalahkan dan harus bertanggung jawab, dengan pemotongan uang bonus Rp 75 ribu/minggu," ujar Alex.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore